Tentunya kalimat "tumpul ke atas tajam ke bawah" dalam penegakan hukum di Indonesia merupakan kalimat yang cukup sering didengar.Â
Kondisi krisis di bidang hukum inilah yang saat ini menjadi permasalahan di Indonesia dimana yang seharusnya hukum dapat memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata malah sebaliknya.
 Efektifitas penegakan hukum di Indonesia sepertinya hanya berlaku pada kalangan menengah ke bawah yang melakukan kesalahan yang bisa dibilang kecil sedangkan untuk kalangan menengah ke atas yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sangat sulit untuk disentuh.
 Hukum yang berlaku di Indonesia sepertinya hanya berlaku pada masyarakat yang berada pada starifikasi rendah sedangkan untuk masyarakat yang berada pada stratifikasi atas jelas akan mendapat perlakuan berbeda.
Apa itu stratifikasi sosial?? Stratifikasi sosial adalah sistem pembedaan individu atau kelompok dalam masyarakat, yang menempatkannya pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan dengan lapisan lainnya.Â
Pada intinya, stratifikasi sosial akan selalu ada dalam kehidupan manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja. Realita kehidupan masyarakat akan menentukan posisi dan kedudukan seseorang dalam garis sosial tertentu.
Masyarakat pun dapat menilai betapa berfungsinya dengan baik atau tidak para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga kadangkala stratifikasi sosial dalam masyarakat cukup berpengaruh besar dalam sistem penegakan hukum.
Respon dari masyarakat pun cukup tinggi terhadap penegakan hukum yang dianggap masih kurang adil dan belum berjalannya hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat.Â
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya hukum yang tidak adil adalah masyarakat kurang dapat percaya terhadap penegakan hukum, sehingga citra hukum di mata masyarakat menjadi pudar.
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah faktor penegak hukum. Penegak hukum yang secara objektif seharusnya dalam menangani penegakan hukum tidak melihat berdasarkan perbedaan status sosial atau Jabatan, yang membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin, si ber-uang dan si ber-utang.Â
Stratifikasi sosial yang terjadi dalam proses penegakan hukum akan menganggu tujuan dari penegakan hukum itu sendiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H