Selain itu, penentuan 1 Dzulhijjah secara syar'i harus mengikuti rukyat lokal wilayah Mekkah. Amir Mekkah yang memiliki otoritas menentukan 1 Dzulhijjah, kapan waktu wukuf Arafah dan rangkaian manasik haji. Negeri-negeri muslim yang lain semestinya mengikuti pendapat itu dan tidak meyakini rukyat hilal negerinya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah:
"Amir ( penguasa) Makkah (Al-Harits bin Hathib) berkhutbah, di dalam khutbahnya ia mengatakan: Rasulullah saw berpesan kepada kita untuk menjalankan manasik Haji berdasarkan Rukyat Hilal. Jika kita tidak dapat melihat bulan dan kemudian datang dua orang saksi yang adil bersaksi bahwa keduanya telah melihat bulan, maka pelaksanaan ibadah haji segera kita lakukan berdasarkan kesaksian keduanya." (HR. Abu Dawud).
Sejatinya, jika berpedoman pada dalil tersebut mestinya tidak lagi mengalami perbedaan hari raya. Melihat kenyataan ini harusnya membuat kaum muslim sadar akan urgensi penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Sebab, hanya dengan kepemimpinan Islam secara global yang dapat menyatukan kaum muslimin. Wallahu A'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H