Islam sebagai agama yang paripurna memiliki seperangkat aturan, agar masyarakat bisa hidup aman, nyaman dan harmonis. Ketenangan, saling tolong-menolong dan berlomba-lomba dalam kebaikan menjadi kebiasaan masyarakat. Kehidupan tersebut pernah diterapkan dalam sistem kekhilafahan selama 13 abad silam. Meskipun ada terjadi kasus kejahatan ataupun kekerasan sangat kecil jumlahnya dibandingkan saat ini.
Negara memiliki peran penting dalam menciptakan iklim yang kondusif dengan menerapkan Islam kaffah (totalitas). Sejatinya seorang pemimpin selalu mengingat hadits Rasulullah Saw "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari).
Pemimpin sadar betul bahwa kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya. Termasuk dalam mengatasi persoalan kekerasan, butuh solusi yang komprehensif. Sejatinya untuk mencegah kasus kekerasan diperlukan konektivitas antara sistem pendidikan, ekonomi, sosial, politik, sanksi.
Tak ayal, lahirlah masyarakat yang taat dan takut berbuat dosa sebab terbentuk ketaqwaan dalam dirinya. Dibarengi dengan masyarakat yang peka dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Kemudian disempurnakan dengan negara yang menutup segala akses yang bisa memicu kekerasan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan sesuai kejahatan yang dilakukannya berdasarkan syariat Islam.
 Wallahu A'lam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI