Tanggal 26 Juni  diperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) atau International Day agains Drug Abuse and Illicit Trafficking. Tanggal ini digagas oleh PBB, dan kemudian ditetapkan dalam bentuk Resolusi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) No: 42/112 pada 7 Desember 1987, sebagai hari Internasional dalam rangka menentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (14/6/2023).
Untuk tahun 2023 ini, tema internasional yang diusung HANI adalah : "People first: stop stigma and discrimination, strengh then prevention" , sementara untuk skala nasional mengusung tema : "Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar".
Dalam peringatan HANI 2023 yang akan diselenggarakan di Badung Bali pada Senin, 26 Juli 2023, BNN RI mengajak seluruh lapisan masyarakat dan dunia internasional untuk bersama-sama melakukan aksi nyata dalam perang melawan narkotika, guna mewujudkan cita-cita INDONESIA BERSINAR (Bersih Narkoba).
Apa yang dilakukan BNN RI selaku leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini tentunya patut diapresiasi.
Hanya saja, jika ditilik lebih jauh, maraknya kasus peredaran narkoba di Indonesia tak bisa dilepaskan dari keberadaan Indonesia sebagai negara yang terletak di persimpangan jalur perdagangan ekonomi dunia. Hal ini membawa kepada dampak negatif mudahnya pintu akses narkoba masuk keseluruh daerah Indonesia. Dalam hal ini, BNN telah mengambil langkah supply reduction guna menekan jumlah narkoba yang beredar. Supply reduction adalah langkah untuk memberantas laju produksi dan peredaran narkoba. Pemerintah memiliki lembaga Kepolisian dan BNN, yang bertugas mengungkap kasus peredaran dan produksi narkoba di berbagai wilayah Indonesia, baik sindikat nasional maupun internasional. Namun upaya tersebut tetap dinilai tidak mampu menahan laju peredaran narkoba di dalam negeri. Tiap tahun, terjadi peningkatan bandar narkoba baik skala teri maupun kakap. Salah satu faktor penyebabnya adalah kemudahan memperoleh prekusor bahan baku pembuat narkoba. Hal tersebut menyebabkan siapapun mampu membuat narkoba dalam skala rumahan sekalipun, sehingga menyulitkan upaya pemerintah mengungkap proses produksi narkoba di dalam negeri.
Ditambah lagi banyaknya temuan kasus peredaran narkoba dari balik lapas, menambah kelamnya masa depan Indonesia untuk bisa terbebas sepenuhnya dari jeratan barang haram tersebut. Berharap pada penegakan hukum, alih-alih membuat jera, justru para aparat penegak hukumlah yang membukakan jalan terbukanya peluang peredaran narkoba dari balik lapas, sekalipun para terpidana tersebut telah divonis penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Sungguh menyedihkan. Begitulah jika uang sudah bermain , segala hal menjadi mungkin terjadi.
Sementara Islam, Islam akan menindak tegas segala bentuk perbuatan jarimah (kriminal) tanpa pandang bulu. Dalam Islam, narkoba dipandang sebagai zat yang dapat merusakkan akal. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walaupun tidak memabukkan". (Majmu' Al Fatawa, 34: 204). Ketika akal telah rusak, akan terbuka jalan menuju pintu-pintu kemaksiatan yang lain (mencuri, berzina, membunuh, dan lain sebagainya). Hal tersebut tentunya tidaklah diinginkan.
Karenanya, negara haruslah memberi perhatian lebih terhadap masalah ini. Negara wajib menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya peredaran narkoba, baik di tingkat produksi, distribusi hingga konsumsi. Negara harus memastikan tidak ada ruang sama sekali untuk memproduksi barang haram narkoba, baik yang diproduksi dengan cara alami (ditanam) seperti ganja dan kokain, maupun yang diproduksi secara sintetis dan semi sintetis. Negara wajib menutup rapat peluang ketersediaan bahan baku pembuatan narkoba agar tidak gampang diakses oleh masyarakat umum, dan hanya memberi izin produksi pada pihak-pihak tertentu (untuk kepentingan ilmiah dan pengobatan). Negara wajib bertindak tegas terhadap semua yang berperan dalam lingkaran setan peredaran narkoba, baik bandar, pengedar, maupun pecandu, semua akan mendapatkan sanksi sesuai hukum Islam yang berlaku. Â
Semua akan mudah dijalankan jika Islam sajalah yang dijadikan asas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengannya akan dihasilkan pemerintah yang amanah, yang menjalankan pemerintahan atas dasar ketaatan kepada Allah, para aparat penegak hukum yang siaga setiap saat selalu mengingat akan adanya Hari Perhisaban di setiap langkahnya, sehingga merasa selalu diawasi oleh Allah, dan individu-individu masyarakat yang menggunakan hari-harinya senantiasa patuh kepada Allah dan Rosul-Nya. Hingga menutup celah setan untuk menggoda manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H