Mohon tunggu...
Ummu Aisyah
Ummu Aisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga, Pengemban Dakwah

Ibu rumah tangga yang juga aktif di komunitas mengaji ibu-ibu dan remaja. tertarik mendalami dunia remaja dalam sudut pandang islam, melihat segala permasalahan dari sudut pandang islam dan menggali solusinya dalam islam.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Solusi Memberantas Prostitusi Anak di Bawah Umur

18 September 2024   10:56 Diperbarui: 18 September 2024   11:18 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Membina individu/keluarga dengan islam kaffah agar menjadi sosok shalih. Menyadari kewajiban dakwah untuk tegakkanya islam kaffah,
2.Membina pemikiran dan perasaan umat dengan islam. Menyadarkan umat bahwa akar segala kerusakkan adalah demokrasi sekulerisme libelarisme.
3.Memperkokoh keyakinan umat bahwa islam kaffah Solusi persoalan umat.
4.Memahami bahwa perjuangan membutuhkan kontribusi semua elemen umat, baik individu, masyarkat maupun negara.
5.Bersegera untuk terlibat langsung dalam perjuangan islam. Istiqomah dalam dakwah mengikuti metode dakwah Rasulullah hingga kehidupan islam terwujud Kembali.

Para peserta yang hadir tampak antusias menyimak pemaparan pemateri. Ada peserta yang bertanya terkait Perempuan yang hamil diluar nikah apakah sah pernikahannya? Narasumber menjawab, para ulama berbeda pendapat atas hal ini. ada yang berpendapat tidak sah karena Wanita hamil boleh dinikahi sampai masa idahnya selesai yaitu Ketika melahirkan. Ada juga yang berpendapat sah dengan syarat tidak boleh "dicampuri" sampai dia melahirkan. Tetapi yang paling penting yang perlu kita perhatikan adalah efek dari kehamilan diluar nikah tadi. Efek nya adalah anak yang dilahirkan dia tidak bernasab kepada ayah biologisnya melainkan bernasab kepada ibunya. Jadi, jikalau anak tersebut adalah Perempuan, maka Ketika nanti dia menikah, dia tidak bisa dinikahkan oleh bapak biologisnya. Ini yang harus dipahami, karena dalam islam nasab itu sangat penting. Jadi, jikalau anak hasil zina tadi dinikahkan oleh bapak biologisnya maka, pernikahan nya tidak sah. Jadi selama pernikahan tadi anak tersebut berzina dengan pasangannya, dan ini jika dibiarkan akan terus ke keturunan-keturunan selanjutnya.

Terakhir apa yang harus dilakukan jika ada tempat prostitusi yang terang-terangan ada di lingkungan sekitar kita? Narasumber menjawab,pertama, kita harus membekali diri dengan ilmu islam yang sempurna agar bisa menjawab dengan Analisa setiap permasalahan yang ada di Tengah-tengah umat tepat sesuai islam. Yang kedua, kita harus sama-sama terjun ke Masyarakat untuk dakwah. Dakwah yang dilakukan adalah bukan kepada tempat prostitusinya, melainkan kita dakwah kepada orang-orang yang ada di sekeliling kita, dengan harapan semakin banyak yang paham dengan islam. Selain itu karena dakwah adalah metode yang dicontohkan oleh rasul kita, maka Insya Allah semakin banyak orang yang berdakwah islam akan semakin menyebar dan makin banyak yang butuh islam untuk menjadikan Solusi dari setiap masalah yang ada.

Wallahu'alam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun