Mohon tunggu...
Aisyah Humaira
Aisyah Humaira Mohon Tunggu... -

Writing is The Biggest Part of My Soul. I Love Writing Whenever and Wherever :)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Program Penyelamatan Lingkungan Berbasis Denda Tilang

1 Agustus 2010   02:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:24 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era globalisasi saat ini yang dibarengi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) mempunyai dua sisi yang berlainan sisi positif dan sisi negatif, sisi positif adalah semakin majunya tingkat gaya hidup manusia tetapi tidak dibarengi dengan kearifan terhadap lingkungan contoh nyata adalah pencemaran, banyak sekali pencemaran yang terjadi dibumi sekarang ini. Salah satunya adalah pencemaran udara dan kontribusi utama dari pencemaran udara adalah hasil buangan kendaraan berupa zat karbon dioksida (CO2) yang diatas ambang batas.pencemaran udara ini tentunya dibarengi dengan semakin bertambahanya penguna kendaraan yang mana hasil buanganya tidak dikalibrasi sehingga memunculkan adanya kasus pencemaran udara.

Di Indonesia pencemaran udara sudahlah diambang batas normal yang diakibatakan dari aktifitas pabrik maupun kendaraan, kasus-kasus seperti ini tentunya akan membawa dampak buruk nantinya. Dari latar belakang ini perlunya diadakan suatu penanganan masalah pencemaran udara dengan judul”Program Penyelamatan Lingkungan Berbasis Denda Tilang” dimana dimaksudkan semua kendaraan yang tidak lolos uji kalibrasi emisi diharuskan menyumbang tanaman untuk ditanam kembali dan akhirya akan bermanfaat nantinya untuk membentuk suatu ekologi hijau yang dapat mencegah pencemaran lingkungan.

Pengertian emisi gas buang adalah gas dan atau asap yang dikeluarkan dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi, fisik, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.

Pencemaran udara di Indonesia, khususnya Jakarta, berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan data yang ada, jelasnya, total estimasi pollutant CO yang diesimasikan dari seluruh aktivitas di Kota Jakarta adalah sekitar 686,864 ton per-tahun atau 48,6% dari jumlah emisi lima pollutant. Penyebab dari pencemaran udara di Jakarta itu sekitar 80% berasal dari sektor transportasi, dan 20% industri serta limbah domestik.

Selain Ibu kota, Surabaya juga mengalami tingkat pencemaran udara yang cukup besar. Sebagai tempat tinggal, Surabaya tidak dapat dikategorikan cukup layak. Hal ini ditandai dengan perbedaan yang mencolok antara suhu di siang hari yang sangat panas dengan suhu malam hari yang turun sangat rendah. Perbedaan suhu juga sangat terasa antara satu bagian wilayah kota dengan bagian lain. Selain itu muncul juga kecenderungan terjadinya kutub panas di beberapa lokasi seperti Jalan Didepan Plasa Tunjungan, Kawasan Pasar Turi dan Jl. Pahlawan suhu siang hari dapat mencapai 41 °C sedangkan suhu terendah mencapai 26 °C. Polusi udara juga sangat terasa di Surabaya .

Semakin memanasnya suhu Kota Surabaya disebabkan tingginya gas emisi (komposisi gas-gas dan senyawa buangan yang dibuang keudara bebas) yang dilepas ke udara. Sumber emisi terbesar berasal dari karbon monoksida (CO) 5.480.000 ton/tahun, partikulat (Pb, Zn, Cu dan Cd) 622.560 ton/tahun, hidrokarbon 310.000 ton/tahun disamping emisi lain seperti Nox dan Sox Emisi pencemar jenis Partikulat (Pb, Zn, Cu & Cd)berjumlah 622.560 ton/tahun bersumber dari Industri & transpostasi. Sedangkan emisi Karbon Monoksida(CO) sebanyak 5.500.000 ton/tahun sumber Transportasi (96%) , untuk emisi pencemar NoX dan SoX sebesar 10.000ton/tahun dihasilkan sector industri (88%), dan Hidrokarborn yang bersumber dari transportasi memberikan kontribusinya 310.000 ton/tahun.

Gagasan yang Saya Tawarkan :

Kondisi kekinian gagasan yang dapat diperbaiki dengan mengimplementasikan Program Penyelamatan Lingkungan Berbasis Denda Tilang. Dengan banyaknya kendaraan yang ada di Indonesia, maka pencemaran udara sudah melebihi ambang batas normal yang dikarenakan oleh gas buangan emisi kendaraan bermotor. Pencemaran udara tersebut sangat menggangu kehidupan makhluk hidup. Pencemaran gas emisi mengandung gas karbon monoksida, gas nitrogen oksida, gas hidrokarbon, gas belerang oksida, partikulat-partikulat (padat dan cair).

Dengan banyaknya kandungan kimia pada gas buangan tersebut, maka mengkhawartikan bagi kelangsungan kehidupan makhluk hidup. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memberlakukan standararisasi bagi semua kendaraan agar mesin yang digunakan tidak terlalu mencemari lingkungan. Tetapi dengan adanya standarisasi tersebut tidak dapat mengoptimalkan untuk mengurangi pencemaran udara akibat gas emisi tersebut. Oleh karena itu dapat melakukan cara lain dengan adanya sistem denda tilang pada pengguna kendaraan bermotor yang tidak melakukan standarisasi pada kendaraannya.

Denda sanksi ini di arahkan pada program penanaman pohon tepi jalan yang berfungsi sebagai penyelamatan lingkungan dari berbagai kerusakan dan dari segi efektifitas tanaman tersebut dapat menekan pencemaran udara, menyerap dan menjerat debu, menguragi bau, meredam kebisingan, mengurangi erosi tanah, serta penahan angin dan hujan secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak pembuangan gas emisi secara besar-besaran di-era globalisai. Selain itu pencemaran udara akibat gas emisi buangan juga mempengaruhi pada pemanasan global yang mengakibatkan menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan.

Banyak pihak-pihak yang dapat membantu dalam pengimplementasian pengurangan pencemaran udara , diantaranya:
1. Pemerintah berperan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan dalam berlalu lintas.
2. Pemilik kendaraan bermotor berperan dalam mengurangi pembuangan asap ke udara.
3. Masyarakat berperan dalam mengurangi pemakaian kendaraan bermotor dan pembuangan gas hasil pembakaran.

Langkah-Langkah strategis
Tingginya frekuensi kepemilikian kendaraan bermotor mengakibatkan tingginya pula tingkat pembuangan emisi lingkungan. Selain itu pelanggaran-pelanggaran kendaraan bermotor di Indonesia sangat tinggi. Hal ini membuat implementasi program denda tilang dan penanaman pohon dapat direalisasikan dengan baik.Dalam hal ini denda tilang diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang tidak layak uji standarisasi emisi kendaraan bermotor.Langkah ini di harapkan dapat dapat menyelamatkan lingkungan dari pencemaran lingkungan di Indonesia.

Best Regards

Baca juga tuilsan saya yang berjudul iB, Solusi Baru dalam Berbanking http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/07/28/ib-solusi-baru-dalam-berbanking/

dan tips "Odesk.com, Trend Bekerja Secara Online!!" http://lomba.kompasiana.com/group/ib-1000-tulisan/2010/07/29/odeskcom-trend-bekerja-secara-online/

Thanks a lot

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun