Mohon tunggu...
Ummi Salma
Ummi Salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN JAKARTA

Jurnalistik (11220511000012)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Keras Khamar dalam Al-Qur'an, Perspektif dari Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Maidah Ayat 90-91

20 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:19 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.srialhidayati.com/2021/03/bahaya-khamr-miras-dalam-kacamata-islam.html

Dalam ajaran Islam, minuman keras atau khamar mendapatkan perhatian serius dengan adanya larangan tegas yang disampaikan melalui Al-Qur'an. Larangan ini bukan hanya menyangkut moralitas individu, tetapi juga kesejahteraan sosial dan spiritual umat Muslim. Tiga ayat yang paling jelas mengenai hal ini ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Ma'idah ayat 90-91. Melalui ayat-ayat ini, Allah SWT menjelaskan dampak negatif konsumsi khamar dan mengajak umat Islam untuk menjauhinya demi kebaikan bersama. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai larangan tersebut dan hikmah di baliknya.

Dalam ajaran Islam, minuman keras atau khamar mendapatkan perhatian serius dengan adanya larangan tegas yang disampaikan melalui Al-Qur'an. Larangan ini bukan hanya menyangkut moralitas individu, tetapi juga kesejahteraan sosial dan spiritual umat Muslim. Tiga ayat yang paling jelas mengenai hal ini ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Ma'idah ayat 90-91. Melalui ayat-ayat ini, Allah SWT menjelaskan dampak negatif konsumsi khamar dan mengajak umat Islam untuk menjauhinya demi kebaikan bersama. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai larangan tersebut.

Kata 'khamar' dalam bahasa Arab berasal dari kata 'khamra-yakhmiru-khamran,' yang berarti menutupi atau menyembunyikan. Istilah ini memiliki makna yang mirip dengan kata 'satara' atau "ghatta." Kata 'khamar' lebih populer dan diartikan sebagai kerudung atau penutup kepala wanita, seperti yang terdapat dalam surat al-Nr ayat 31.

Maksud kata menutup adalah ketika seseorang mengonsumsi khamr, akalnya menjadi tertutup. Dalam keadaan mabuk, pikiran tidak bisa berpikir jernih dan kemampuan akal tidak berfungsi dengan baik. Konsumsi khamr dapat membuat seseorang terjebak dalam khayalan semu, sehingga sulit membedakan antara kenyataan dan khayalan, serta antara yang benar dan yang salah.

Menurut syariat dan hukum yang berlaku, khamr mencakup semua jenis minuman yang dapat menyebabkan mabuk, tanpa memperdulikan bahan bakunya, apakah itu anggur, madu, kurma, gandum, atau lainnya. Khamr ini diharamkan karena dapat membawa banyak mudarat, bahkan dapat membuat manusia lalai dari mengingat Allah SWT, lupa melaksanakan shalat, serta dapat memicu timbulnya kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia.

Terdapat jenis Minuman Keras

Minuman keras atau bisa disebut miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, yaitu seperti:

  • Arak: sebuah minuman keras tradisional yang sering diproduksi secara lokal dan dapat menyebabkan mabuk.
  • Ramuan-ramuan: campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan dan membuat orang menjadi tidak sadar.
  • Narkotika: bahan kimia yang telah dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat dan dapat membuat orang menjadi kecanduan.

Larangan Khamar Dalam Al-Qur'an

A. Surah Al-Baqarah ayat 219:

Sumber Gambar: https://quran.com/id/2
Sumber Gambar: https://quran.com/id/2

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Allah menyatakan dengan tegas bahwa kerugian atau bahaya yang diakibatkan oleh khamar jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.Manfaat dari khamar, yaitu:Membuat dan memperdagangkan khamar dapat menjadi sumber pendapatan yang besar.

  • Khamar bisa digunakan sebagai obat untuk beberapa penyakit tertentu, mirip dengan berbagai racun dan tumbuhan beracun yang bisa digunakan untuk pengobatan. Namun, harus dalam dosis kecil dan terkontrol agar tidak membahayakan atau menyebabkan mabuk.
  • Khamar bisa menghilangkan kesedihan untuk sementara waktu, meskipun pada akhirnya kesedihan dan kesusahan akan bertambah.
  • Khamar dapat meningkatkan keberanian.

Keburukan dari khamar, yaitu:

  • Bahaya Khamar Terhadap Kesehatan: Khamar dapat menyebabkan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, .tampak lesu dan pucat dan lambung, serta memengaruhi otot saraf dan mengganggu metabolisme tubuh. Selain itu, alkohol dapat menyebabkan cacat pada penis, impotensi, dan gangguan seksual lainnya.
  • Bahaya Khamar Terhadap Dampak Psikologis: Khamar dapat secara permanen merusak jaringan otak, yang berakibat pada gangguan daya ingat, kemampuan bahasa, kemampuan penilaian, kemampuan belajar, dan gangguan jiwa tertentu.
  • Bahaya Khamar Terhadap Harta: Mengakibatkan pemborosan atau bahkan bisa menghabiskan harta benda karena pemakain yang terus-menerus akibat candu, apalagi pada zaman sekarang yang terdapat bemacam-macam atau beraneka ragam jenis khamar dan harganya sangat mahal.
  • Bahaya Khamar Terhadap Masyarakat: Memicu timbulnya kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia.
  • Bahaya Khamar Terhadap Agama: Lalai dari mengingat Allah SWT, lupa melaksanakan shalat

B. Surah Al-Maidah Ayat 90-91

Sumber Gambar: https://quran.com/id/5
Sumber Gambar: https://quran.com/id/5

 Sumber Gambar: https://quran.com/id/5
 Sumber Gambar: https://quran.com/id/5

Ayat ini mengelompokkan khamar dengan perjudian, penyembahan berhala, dan undian sebagai tindakan yang disukai setan. Karena minum khamar adalah perbuatan yang berasal dari setan, hal ini harus dihindari. Dengan menjauhi tindakan tersebut, seseorang dapat meraih kebahagiaan dan keberuntungan. Setan menggoda manusia untuk meminum khamar dengan tujuan memicu permusuhan dan perselisihan, yang merupakan bentuk kerusakan duniawi. Selain itu, setan juga bertujuan menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT dan melalaikan shalat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun