Mohon tunggu...
Money

Penyajian Laporan Keuangan Syariah

22 April 2018   20:02 Diperbarui: 22 April 2018   20:30 15778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Entitas syariah yang modalnya tidak terbagi dalam saham, mengungkapkan informasi yang setara dengan persyaratan diatas yang memperlihatkan perubahan dalam suatu periode dari setiap jenis penyertaan hak keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis penyertaan.

2)Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi entitas syariah disajikan dengan menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam melakukan penambahan dan perubahan meliputi materialitas, hakikat, dan fungsi dari berbagai komponen pendapatan dan beban.

Jika terdapat pendapatan tidak halal, pendapatan tersebut tidak boleh disajikan dalam laporan laba rugi entitas syariah maupun laba rugi konsolidasian entitas konvensional yang mengkolosidasikan entitas syariah. Informasi pendapatan tidak halal tersebut disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

Entitas syariah disarankan untuk menyajikan rincian seperti penjelasan diatas pada laporan laba rugi. Entitas syariah yang mengklasifikasikan beban menurut fungsinya harus mengungkapkan informasi tambahan mengenai sifat beban. Entitas syariah mengungkapkan dalam laporan laba rugi atau dalam catatan atas laporan keuangan, jumlah deviden per saham yang diumumkan.

3)Laporan Perubahan Ekuitas

Entitas syariah harus menyajikan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukan:

Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan.

Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas.

Pengaruh komulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana yang telah diatur oleh PSAK.

Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun