Perencanaan pembiayaan murabahah untuk modal kerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) melibatkan beberapa langkah penting: Produksi Kebutuhan : Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja, seperti pengadaan barang. Analisis dan Penilaian : Bank menjalankan analisis kelayakan ekonomi dan memperbaiki jaminan yang diberikan oleh peminjam. Akad Murabahah : Setelah disetujui, bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan. Implementasi dan Pemantauan : Bank akan memperbarui penggunaan instrumen untuk memastikan bahwa bank memenuhi tujuan awalnya dan menjaga kepatuhan syariah. Keempat poin tersebut harus diperhatikan ketika akan merencanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H