Mohon tunggu...
Unmuh Jember
Unmuh Jember Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Jember

Heii, Universitas Muhammadiyah Jember hadir di Kompasiana!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Unmuh Jember Buka Jalur Cepat Lulus untuk PNS dan Pekerja

31 Maret 2023   11:05 Diperbarui: 31 Maret 2023   11:14 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Muhammadiyah Jember melaksanakan  PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan Sosialisasi Penyelenggaraan RPL (Rekognisi Pembelajaran Langsung) antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember di Aula PB Sudirman, Rabu, (29/3/2023).

Dilaksanakan secara hybrid, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Drs Hadi Mulyono MSi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno SH SPd MSi serta kurang lebih 350 ASN yang terbagi antara luring dan daring.

Wakil Rektor I Unmuh Jember, Dr Emy Kholifah R MSi dalam sambutannya berujar PKS yang dilaksanakan ini bisa mendatangkan manfaat banyak. "Dalam kerja sama ini Unmuh Jember tidak akan menyia-nyiakan dan akan memberikan pelayanan terbaik."

Seperti diketahui, pada Sabtu (18/3/2023) silam, Bupati Kabupaten Jember, Ir H Hendy Siswanto ST IPU telah meresmikan bahwa Unmuh Jember resmi menjadi salah satu perguruan tinggi melalui jalur RPL sesuai dengan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021.

Emy menjelaskan, jalur RPL tidak perlu diragukan lagi karena ini bersifat legal oleh pemerintah. "Hal tersebut telah tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016." Ada beberapa keuntungan apabila menempuh jalur RPL diantranya lulus lebih cepat, biaya lebih hemat, dan waktu kuliah yang fleksibel. "Jenjang S-1 bahkan bisa diselesaikan dalam waktu dua tahun."

Dok. Unmuh Jember
Dok. Unmuh Jember

Disampaikan oleh Sukowinarno, PKA yang disusun juga telah memenuhi harapan kami terkait ketentuan penetapan tugas belajar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomer 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Konpetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan dan Peraturan Bupati Jember No. 26 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jember.

Melalui acara ini, sosialisasi tentang RPL kepada seluruh PNS bisa tersampaikan secara langsung. Harapannya, para PNS bisa mempunyai alternatif pilihan yang lebih luas untuk melaksanakan pendidikan dalam rangka mencukupi kualifikasi pendidikan dalam jabatan maupun rencana pengembangan karir PNS tersebut.

Mengingat para PNS mempunyai tugas belajar dengan tujuan diantaranya mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan kabaran dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dan peningkatan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bahan yang tidak terpisahkan dalam pengembagan.

Dok. Unmuh Jember
Dok. Unmuh Jember

Dinas Pendidikan Kabupaten Jember yang memiliki PNS paling banyak, terdapat 175 orang yang belum memiliki ijasah setara S-1 dari total 4771 ASN dan 2927 PPPTK. Maka dari itu, Hadi Mulyono dalam sambutannya menekankan Pembelajaran RPL menjadi salah satu alternatif bagi ASN yang belum memiliki ijasah maupun yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. "Hal tersebut juga berlaku untuk sebagian yang masih memiliki ijasah yang tidak linier dengan keilmuannya."

Unmuh Jember saat ini telah membuka jalur RPL untuk PNS Semester Genap 2022-2023 sampai dengan 31 Maret 2022. Informasi lebih lengkap bisa melalui website uptpmb.unmuhjember.ac.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun