Mohon tunggu...
Umiyatun Khasanah
Umiyatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Love my self

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendalami Hukum Perdata Islam

29 Maret 2023   18:50 Diperbarui: 29 Maret 2023   18:54 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umiyatun Khasanah_212121031_HKI 4A

Hukum Perdata Islam Indonesia

Hukum perdata Islam Indonesia merupakan segala aspek hukum Islamdimana hukum tersebut dibuat atau dibentuk sesuai dengan syariat islam yang termasuk dalam hukum perdata Indonesia seperti hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum perceraian, kewarisan, hukum wasiat dan hukum wakaf, hukum bisnis. Hukum perdata islam Indonesia ini merupakan seperangkat peraturan yng mengatur, mengikat antara hubungan perseorangan dengan badan hukum ataupun diantara keduanya yang bergama islam dan dapat dibuktikan dengan keperdataannya seperti zakat, wakaf, warisan, infaq, sedekah, perkawinan, perceraian, jual beli, sewa menyewa, ataupun hal-hal yang menyangkut keperdataan seseorang ataupun badan usaha dan keterkaitan dengan syariat islam untuk kemaslahatan umat islam yang ada di Indonesia. Hukum keperdataan islam Indonesia ini juga dapat ditandai dengan berlakunya UUD 1945 dan berlakunya syariat islam yang diterapkan dalam kehidupan umat muslim yang ada di Indonesia. Hukum sendiri memiliki pengertian seperangkat peraturan yang di buat oleh lemabag yang berwenang atau negara untuk mengatur tata kehidupan masyarakat Indonesia, dimana hukum ini memiliki sifat memaksa, mengikat, dan memaksa, dan bagi siapapun yang melanggar akan hukum yang sudah diterapkan tersebut maka dia sudah siap untuk dijatuhi hukuman yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Kemudian mengenai hukum perdata yaitu hukum yang memiliki tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum didalam suatu hubungan antara satu orang dengan orang yang lainnya yang bersangkutan dimana substansinya mereka sebagai masyarakat yang patuh akan hukum. Kemudian frasa hukum perdata islam dapatdipahami bahwasanya hukum perdataislam merupakan peraturan yang bersandarkan pada syariat islam dimana mereka mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnatullah. Hukum ini berlaku secara yuridis formal dan mejadi sebuah hukum positif dalam tata hukum di Indonesia.

Prinsip Perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

Prinsip perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari kedua belah pihak atau calon mempelai, caranya dengan mengadakan peminangan terlebih dahulu diantara keduanya sehingga megetahui anatara kedua belah pihak setuju atau tidak untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Tidak semua wanita bisa dikawini oleh pria, karena terdapat kenetuan dan larangan-larangan perkawinan antara soerang pria dan wanita yang harus diindahkan. Sebagaimana syarat peminangan pemberian mahar, dengan adanya mahar ini sebagai kenang kenangan atau sebagai usaha untuk mendapatkan pasangannya mahar disini dengan ketentuan tidak memberatkan calon suami dan tidak merendahkan calon istri, artinya mahar itu yang sepantasnya. Akad nikah disaksikan oleh dua saksi Wali dari pihak perempuan dan dicatatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perkawinan pada dasarnya untuk membentuk keluarga yang tentram, damai, sejahtera, dan kekal untuk selamanya. Kemudian hak dan kewajiban suami dan istri harus adil dan seimbang, dimana suami bertanggung jawab menjadi kepala rumah tangga yang baik dan bijaksana dan istri bertanggung jawab atas mengelola keuang serta memanagemen rumah. 

Menurut Kompilasi Hukum Islam : dalam surat an-nisa ayat 3 menyatakan bahwa prinsip perkawinan dalam Islam yaitu monogami sedangkan poligami merupakan kebolehan yang dibebani syarat yang sangat berat yaitu berlaku adil kepada semua istri. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah sesuai dengan konsep islam. Perkawinan yang sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agaanya dan kepercayaan yang telah dianutnya. Dimana dalam kompilasi hukum islam lebih menekankan pada konsep hukum islam namun tetap bersandar pada Undang undang nomor 1 tahun 1974. 

Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan dampak apabila Perkawinan tidak dicatatkan dilihat dari sosiologis, religious, dan yuridis.

Pentingnya pencatatan nikah yaitu sesuai dengan UU yang berlaku pada negara yang dipijakkan di Indonesia yaitu uu Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 dapat disimpulkan bahwasannya pencatatan perkawinan merupakan bagian integral yang menentukan kesalahan suatu perkawinan dan dan dapat diakui oleh negara apabila perkawinan tersebut dicatatkan di KUA atau di PPN pentingnya pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi para pihak yang melakukan perkawinan sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum. Hikmah pencatatan perkawinan yaitu

- diakui sah secara agama dan negara 

- memiliki kekuatan hukum

- berhak atas nafkah dan warisan dari suami apabila terjadi perceraian hidup ataupun ditinggal mati

Apabila pencatatan perkawinan tidak dilakukan maka perkawinan tersbut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki bukti yang autentik dan para pihak yang bersangkutan tidak dapat mempertahankan hubungan perkawinan tersebut kepada siapapun dan dihadapan hukum. Jika dilihat dari segi sosiologis apabila pencatatan tidak dilakukan maka mereka harus jika tidak adanya pengakuan dari masyarakat mengenai perkawinan yang telah dilangsungkannya. Kemudian dilihat dari segi religious apabila perkawinan tidak dicatatkan maka Al-Qur'an telah menyebutkan bahwasanya perjanjian nikah bukanlah seperti perjanjian bisa, Q.S An-Nisa ayat 21 memberikan penjelasan bahwa perjanjian (termasuk akad nikah) yang adil dan benar adalah perjanjian yang dilengkapi dengan alat bukti.alat bukti yang dimaksudkan yaitu dengan dicatatkannya pernikahan tersebut. Kemudian terakhir dilihat dari segi yuridis apabila perkawinan tidak dicatatkan yaitu perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian hidup atau di tinggal mati, selain itu istri tidak berhak atas harta gono-gini atau harta bersama jika terjadi perpisahan, karena pernikahan yang dilangsungkan tidak dicatatkan dihadapan KUA ataupun dihadapan PPN. 

Pendapat ulama dan kompilasi hukum islam mengenai perkawinan wanita hamil

Pendapat ulama mengenai wanita hamil yaitu perkawinan dihukum bisa baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Sedangkan menurut ulama yang lain wanita hamil tidak boleh dikawinkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya atau dengan laki-laki yang mengetahui kehamilan tersebut kecuali wanita tersebut telah habis masa iddah dan telah bertaubat nasuha kepada Allah. Menurut Ulama Syafi'iyah yang pada umumnya diikuti oleh umat sialm yaitu hukumnya tetap sah baik yang menikahinya laki-laki yang telah menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya, dalam pandangan ulama ini wanita tidak memiliki iddah dan bisa langsung melaksanakan pernikahannya dan dianggap sah. Berbanding terbalik dengan pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan tidak sah akan perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, keculi jika wanita tersebut telah habis iddah nya dan melakukan taubat nasuha. 

Status perkawinan wanita hamil menurut pasal 53 ayat 1 kompilasi hukum Islam yaitu sah apabila yang menikahinya yaitu laki-laki yang telah menghamilinya sedangkan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merumuskan wawasan yang anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah dalam rumusan tersebut anak dari perkawinan perempuan hamil dianggap sebagai anak sah dan memiliki nasab atau hubungan keperdataan kepada kedua orang tuanya

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah perceraian

Upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan perceraian yaitu 

a. Berkomitmen pada hubungan pernikahan yang telah ia lakukan yaitu untuk saling bersama dan fokus untuk memperkuat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing

b. Saling memberi ruang untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama sambil memberikan ruang bagi satu sama lain untuk memiliki ruang sendiri untuk melepaskan segala penat yang ada dalam pikirannya

c. Saling menghormati dari hal dasar yaitu memberikan pujian setiap hari dan berterima kasih kepada pasangan merupakan hal yang mudah dilakukan oleh pasangan suami istri

d. Berkomunikasi secara terbuka jujur dan teratur dimana dalam hubungan suami istri berkomunikasi merupakan kunci dalam setiap hubungan berkomunikasi secara terbuka mengenai kehidupannya frustasinya dan perasaan sehingga antara suami dan istri mengetahui satu dengan yang lainnya sehingga keduanya saling mengerti keadaan masing-masing pasangan

e. Terbuka mengenai masalah keuangan karena uang kerap kali menjadi permasalahan dalam suatu kehidupan berumah tangga sehingga terbuka mengenai anggaran yang masuk utang piutang atau membuat rencana untuk hidup dalam batas keuangan yang dimilikinya

f. Penyuluhan agama Islam di mana memberikan nasihat agama pernikahan mengenai kewajiban suami kewajiban istri dampak perceraian dan dampak batin terhadap anak

g. Bimbingan pra nikah yaitu sebuah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalani peran nikah dan kehidupan berumah tangga bisa selaras dengan petunjuk allah

h. menahan ego yang ada pada dirinya, sehingga diantara salah satunya ada yang mengalah demi menjaga perkawinan mereka. 

Review Buku yang telah saya baca

Yaitu Keadilan Hukum Waris Islam ditulis oleh Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M.

Dalam bukunya membahas mengenai perbandingan Hukum Kewarisan Islam 2:1 dimana oleh beberapa kelompok yang menolak akan perbandingan tersebut sehingga mereka berprotes mengenai bagian tersebut namun tetap saja tidak bisa, karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan mengapa terjadinya perbandingan 2:1. Mau diubah seperti apa, perbandingan 2:1 tetap tidak akan bisa berubah kecuali dalam pembagian kewarisan tersebut menganut hukum adat yang berlaku sesuai dengan daerah masing-masing. Terdapat beberapa prinsip mengenai kewarisan islam yaitu kewarisn atas dasar hubungan perkawinan dimana prinsip ini muncul karena adanya ikatan perkawinan antara pria dan wanita, kemudian pengabaian gender dimana dalam kewarisan islam tidak menghiraukan umur ahli waris dan tidak menghiraukan apakah dia seorang laki-laki ataupun perempuan. Kemudian ahli waris garis keatas dan ahli waris garis kebawah , dimana mereka tidak akan gugur atas hak mendapatkan warisan dengan kondisi seperti apapun. Dan yang terakhir yaitu tidak ada hak kewarisan untuk saudara laki-laki maupun perempuan atas dasar keberadaan orang tuanya walaupun mereka telah menempati tempt tinggal ibunya. 

Inspirasi yang saya dapatkan setelah membaca buku tersebut yaitu saya mendapatkan banyak pengetahuan mengenai ilmu faraid, saya mengetahui alasan mengapa bisa terjadi perbandingan hukum Kewarisan Islam 2:1, mengetahui ayat-ayat induk, pendukung, dan ayat terkait. Sehingga ketika saya menghadapi Hukum Kewarisan Islam saya dapat menggunakan Ilmu ini untuk saya terapkan kedalaman kehidupan saya dan bermanfaat bagi banyak orang, dan saya dapat berlaku adil terhadap ahli waris yang lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun