Mohon tunggu...
Umiyatun Khasanah
Umiyatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Love my self

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendalami Hukum Perdata Islam

29 Maret 2023   18:50 Diperbarui: 29 Maret 2023   18:54 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila pencatatan perkawinan tidak dilakukan maka perkawinan tersbut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki bukti yang autentik dan para pihak yang bersangkutan tidak dapat mempertahankan hubungan perkawinan tersebut kepada siapapun dan dihadapan hukum. Jika dilihat dari segi sosiologis apabila pencatatan tidak dilakukan maka mereka harus jika tidak adanya pengakuan dari masyarakat mengenai perkawinan yang telah dilangsungkannya. Kemudian dilihat dari segi religious apabila perkawinan tidak dicatatkan maka Al-Qur'an telah menyebutkan bahwasanya perjanjian nikah bukanlah seperti perjanjian bisa, Q.S An-Nisa ayat 21 memberikan penjelasan bahwa perjanjian (termasuk akad nikah) yang adil dan benar adalah perjanjian yang dilengkapi dengan alat bukti.alat bukti yang dimaksudkan yaitu dengan dicatatkannya pernikahan tersebut. Kemudian terakhir dilihat dari segi yuridis apabila perkawinan tidak dicatatkan yaitu perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian hidup atau di tinggal mati, selain itu istri tidak berhak atas harta gono-gini atau harta bersama jika terjadi perpisahan, karena pernikahan yang dilangsungkan tidak dicatatkan dihadapan KUA ataupun dihadapan PPN. 

Pendapat ulama dan kompilasi hukum islam mengenai perkawinan wanita hamil

Pendapat ulama mengenai wanita hamil yaitu perkawinan dihukum bisa baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Sedangkan menurut ulama yang lain wanita hamil tidak boleh dikawinkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya atau dengan laki-laki yang mengetahui kehamilan tersebut kecuali wanita tersebut telah habis masa iddah dan telah bertaubat nasuha kepada Allah. Menurut Ulama Syafi'iyah yang pada umumnya diikuti oleh umat sialm yaitu hukumnya tetap sah baik yang menikahinya laki-laki yang telah menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya, dalam pandangan ulama ini wanita tidak memiliki iddah dan bisa langsung melaksanakan pernikahannya dan dianggap sah. Berbanding terbalik dengan pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan tidak sah akan perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, keculi jika wanita tersebut telah habis iddah nya dan melakukan taubat nasuha. 

Status perkawinan wanita hamil menurut pasal 53 ayat 1 kompilasi hukum Islam yaitu sah apabila yang menikahinya yaitu laki-laki yang telah menghamilinya sedangkan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merumuskan wawasan yang anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah dalam rumusan tersebut anak dari perkawinan perempuan hamil dianggap sebagai anak sah dan memiliki nasab atau hubungan keperdataan kepada kedua orang tuanya

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah perceraian

Upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan perceraian yaitu 

a. Berkomitmen pada hubungan pernikahan yang telah ia lakukan yaitu untuk saling bersama dan fokus untuk memperkuat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing

b. Saling memberi ruang untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama sambil memberikan ruang bagi satu sama lain untuk memiliki ruang sendiri untuk melepaskan segala penat yang ada dalam pikirannya

c. Saling menghormati dari hal dasar yaitu memberikan pujian setiap hari dan berterima kasih kepada pasangan merupakan hal yang mudah dilakukan oleh pasangan suami istri

d. Berkomunikasi secara terbuka jujur dan teratur dimana dalam hubungan suami istri berkomunikasi merupakan kunci dalam setiap hubungan berkomunikasi secara terbuka mengenai kehidupannya frustasinya dan perasaan sehingga antara suami dan istri mengetahui satu dengan yang lainnya sehingga keduanya saling mengerti keadaan masing-masing pasangan

e. Terbuka mengenai masalah keuangan karena uang kerap kali menjadi permasalahan dalam suatu kehidupan berumah tangga sehingga terbuka mengenai anggaran yang masuk utang piutang atau membuat rencana untuk hidup dalam batas keuangan yang dimilikinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun