Mohon tunggu...
Umiyatun Khasanah
Umiyatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Love my self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Penyebab Perceraian

8 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 8 Maret 2023   18:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Dampak dan Akibat Perceraian Terhadap Anak

Bagi anak-anak keluarga merupakan tempat berlindung yang aman, karena ada ibu dan bapak, selain itu anak juga mendapat kasih sayang, perhatian, pengharapan, dan lain-lain. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat hidup yang aman, yang dapat berakibat menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Akibat lain yaitu adanya goncangan jiwa yang besar. Meskipun anak-anak dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat-kerabat maupun salah satu orang tua mereka. Akan tetapi, kasih sayang ibunya sendiri dan bapaknya sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepadanya. Sebab betapa teguhnya kemantapan dan kesehatan jiwa yang diperoleh oleh si-anak jika belaian kasih sayang dari orang tuanya dirasakan langsung mulai dari bayi sampai meningkat menjadi anak- anak. Anak-anak yang kurang mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua itu selalu merasa tidak aman, merasa kehilangan tempat berlindung dan tempat berpijak. 

Tidak hanya itu anak yang kurang mendapat perhatian dan kasih sayang orang tuanya akan melakukan apapun seperti mempunyai dendam tersendiri dan sikap emosional tinggi, hal tersebut seperti menghilang dari rumah, senang mencari kesenagan-kesenangan di tempat baru, dan mulai berbohong agar mendapat perhatian dari orang tuanya.

3.Dampak dan Akibat Perceraian Terhadap Harta Kekayaan

Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta gono-gini atau harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan. Pembagian harta bersama yaitu dibagi dua atau setengah setengah, untuk bekas suami dan separoh untuk bekas istri guna untuk mengetahui apakah si-anak sudah rasyid atau belum biasanya dilakukan dengan penyerahan atas sejumlah tertentu dari kekayaannya sebagai percobaan. Dalam percobaan ini dapat diketahui apakah si-anak itu sudah mampu menggunakan uangnya dalam arti efektif dan disertai pertanggungjawaban atau belum. Jika sudah mampu, maka harta kekayaan diserahkan sepenuhnya kepada anak tersebut. Apabila belum mampu, sehingga uang itu digunakan untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, dan dihambur-hamburkan saja secara tidak bertanggungjawab.

Bagaimana solusi kelompok anda mengatasi masalah perceraian dan dampaknya?

Berkaitan dengan solusi kelompok kami dalam mengatasi perceraian dan dampaknya adalah 

1.Lebih mempersiapkan ekonomi sebelum menikah dan menjaga agar ekonomi stabil setelah menikah. Karena tak jarang kasus perceraian yang terjadi karena masalah ekonomi. Dengan ekonomi yang stabil setidaknya dapat meminimalisir adanya pertengkaran dalam rumah tangga dan dapat menghindarkan dari tidak tanggungjawabnya suami karena tidak memberi nafkah pada istri.

2.Menjaga komunikasi antara suami dan istri

Komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam setiap hubungan, tak jarang ada salah paham yang memicu perdebatan dan pertengkaran karena kurangnya komunikasi atau bahkan miss komunikasi. Dengan adanya komunikasi antara suami dan istri bisa saling mengetahui sehingga tidak terjadi kecurigaan diantara mereka yang bisa memicu konflik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun