Mohon tunggu...
Umiyaroh18_
Umiyaroh18_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai.. perkenalkan nama saya umiyaroh kalian bisa panggil saya umi. Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Swadaya Gunung Jati, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak Cipta Merek Bagi Pengusaha

25 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:12 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.  Kurangnya penegakan hukum: Kelemahan dalam penegakan hukum merek dapat menciptakan peluang untuk pelanggaran.

4.  Pasar global: di era globalisasi, pelanggaran dapat terjadi lebih mudah karena perbedaan hukum merek di berbagai negara.

5.  Replikasi produk: Produksi dan distribusi produk palsu dapat menjadi penyebab pelanggaran yang signifikan.

6.  Ketidakpatuhan Perusahaan: Beberapa perusahaan mungkin tidak mematuhi peraturan merek dagang dengan sengaja atau karena kurangnya pengawasan.

7.  Perubahan Desain atau Nama Merek: terkadang, perubahan desain atau nama merek dapat menyebabkan kebingungan dan pelanggaran.

8.  Pasar Online: Perdagangan online memberikan peluang lebih besar untuk penyebaran produk palsu atau pelanggaran merek.

9.  Ketidakpatuhan Pihak Ketiga: Pihak ketiga, seperti produsen atau pemasok, juga dapat menjadi penyebab pelanggaran hak merek.

10.  Tidak Diperbarui Pendaftaran Merek: Jika perusahaan tidak memperbarui pendaftaran mereknya, itu dapat meninggalkan celah untuk pelanggaran.

Setelah suatu merek dinyatakan diterima sebagai merek terdaftar, maka lahirlah “Hak atas Merek” yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[12]

Kemudian sebagai informasi, dikutip dari artikel First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?, pada dasarnya di bidang hukum kekayaan intelektual, Indonesia mengadopsi prinsip “first to file” yang dapat diartikan bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan bahwa suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di DJKI.
★ Upaya Hukum
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ada orang lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin, pada dasarnya perlindungan merek diberikan manakala terjadi suatu pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek.[13] Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap merek terdaftar, maka Anda dapat menempuh beberapa upaya sebagai berikut:
★ Penyelesaian Sengketa Secara Perdata
Jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga[14] sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.
★ Penyelesaian Sengketa Secara Pidana
Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[15]
Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[16]
★ Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian sengketa secara perdata dan pidana, menurut Pasal 93 UU MIG, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, dimana dalam hal ini, berlaku UU 30/1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun