Dalam menghadapi pandemi, komunikasi masyarakat dan partisipasi masyarakat sebagai agenda kebijakan harus dioptimalkan (Kutalek, et al., 2015). untuk itu kementerian kesehatan mencanangkan program kewaspadaan desa pada tahun 2018. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, kapasitas dan motivasi sumber daya desa untuk secara sukarela mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatan, bencana dan darurat kesehatan di desa (Kementerian Kesehatan). Republik Indonesia). Selanjutnya, Program Desa Peringatan diambil alih oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan kementerian pemukiman kembali daerah tertinggal, dan potensi menjadi desa tanggap COVID-19 diperkuat dengan surat edaran nomor 2 Mei 2020, tentang respons desa terhadap COVID-19 dan pemeriksaan pekerjaan desa yang padat karya tunai. Meski program tersebut belum secara langsung mengatasi permasalahan kesehatan jiwa, namun diperlukan advokasi yang lebih konkrit terhadap potensi kampung COVID-19 ini dalam membantu mengatasi gangguan kesehatan jiwa di tingkat masyarakat.
 Berdasarkan kebijakan tanggap COVID-19 dan serangkaian prosedur yang ditetapkan, pemerintah harus mengoptimalkan integrasi layanan kesehatan mental yang ada ke dalam sistem kesehatan nasional (Jeong, et al., 2016; Ridlo & Zein, 2015). Menerapkan pendekatan yang terutama didasarkan pada kesehatan masyarakat dan memperkuat layanan kesehatan primer (Megatsari et al., 2019). Inisiatif ini akan membantu memperluas cakupan layanan kesehatan mental yang sangat dibutuhkan, terutama selama pandemi COVID-19. Cakupan layanan kesehatan masyarakat yang merata akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap respons pandemi COVID-19 (Ayuningtyas et al., 2018; Sumiharti & Laksono, 2013; Zein et al., 2020).
S I M P U L A N
Kebijakan kesehatan mental adalah bagian krusial berdasarkan kebijakan akselerasi penanggulangan pandemi COVID-19 Masalah kesehatan mental sangat berkaitan menggunakan hilangnya produktivitas warga & jua pengendalian pandemi COVID-19.apabila pemerintah nir menaruh perhatianyg diharapkan dalam info kesehatan mental, khususnya pada intergrasi implementasi kebijakan terkait penanggulangan pandemi COVID-19, maka potensi kerugian paskapandemi akan semakin besar, Pemerintah wajib mengintegrasikan layanan kesehatan mental ke pada layanan berbasis warga menjadi cara buat memastikan cakupan universal layanan kesehatan mental.model pemberdayaan partisipatif & bottom-up sebagai pilihan yg rasional buat mengatasi kasus asal daya & cacat menjadi penghalang keberhasilan acara kesehatan mental pada Indonesia.
Reference
 https://e-journal.unair.ac.id/index.php/IPKM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H