Sebuah kehidupan pasti membutuhkan tiga hal yang menjadi bahan utama untuk menunjang kehidupan manusia yaitu air, udara dan tanah. Saat ini kita tahu bahwa harga tanah semakin lama semakin tinggi dikarenakan banyak jumlah dari Manusianya sendiri yang meningkat. Rakyat adalah sekumpulan masyarakat yang mendiami di beberapa tempat dalam sebuah negara.Â
Negara memiliki kepengurusan dalam pemerintahannya. Tanah lahan pertanian saat ini berkurang karena pemerintahan memikirkan infrastruktur pembangunan jalan tol tanpa memikirkan lahan pertanian untuk kehidupan bangsa.Â
Pengolahan tanah yang seharusnya di lakukan oleh rakyatnya sekarang diatur dalam RUU Pertanahan  dimana rakyatnya akan maju dan berkembang jikalau tanah mereka diatur dalam pemerintahan. Sedangkan tanah yang memiliki sengketa harus di lakukan seperti yang dijelaskan dalam RUU Pertanahan  dalam pasal 95 yang berbunyiÂ
"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)"
Seharusnya sengketa Pertanahan harus di selesaikan dengan cepat dan denda yang banyak itu untuk apa?Â
Apakah dengan denda uang banyak untuk akan digunakan untuk pemindahan kekuasaan pemerintahan? Jikalau sengketa pertanhan terjadi seharusnya pemerintah memberikan usulan yang baik bukan memberikan denda dan waktu yang singkat, yakni 5 - 15 tahun dan denda 15 Milyar.Â
Apakah dengan begini akan terselesaikan? Seharusnya pemerintah memberikan solusi bagaimana bisa masalah dalam sengketa tanah ini diselesaikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H