Mahkamah Konstitusi menghapus Presidential Threshold dalam sidang perkara nomor 62/Puu-XXII/2024 di Jakarta Kamis 2 Januari 2025.
Keputusan ini tidak terlepas dari peran pemuda -pemudi, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafe'i, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.
Empat mahasiswa yang berani menggugat ketentuan undang-undang pemilu yang dianggap tidak konstitusional.
Mengajukan judicial review pasal 22 UU No.7 Tahun 2017
Mereka berargumen bahwa ambang batas tersebut:
- Menghambat hak politik rakyat, masyarakat seringkali hanya dianggap sebagai objek pelaksanan demokrasi, bukan sebagai subjek demokrasi.
-Bertentangan dengan prinsip demokrasi.
- Membatasi bagi colon independen.
Proses judicial review ini menjadi perjalanan panjang bagi keempat mahasiswa UIN Kalijaga Yogyakarta.
Dimulai sejak Februari 2024 setelah gelaran pilpres hingga Kamis 2 Januari 2025. Akhirnya perjuangan mereka membuahkan hasil.
Dampak putusan MK menghapus ketentuan Presidential Threshold:
Putusan MK membawa dampak signifikanÂ
-Meningkatkan partisipasi publik.
-Memberikan kesempatan bagi calon independen.
-Mengukuhkan prinsip demokrasi.
Momen penting tersebut mengandung pesan kepada pemuda -pemudi negeri ini:
-Beranilah mengambil resiko jangan takut untuk memperjuangkan apa yang kamu percayai.
-Pentingnya solidaritas- kerjasama dan dukungan teman-teman dapat membantu mencapai tujuan.
-Pengaruh pemuda dalam politik -peran pemuda sangat penting dalam membentuk masa depan bangsa.
-Integritas dan keadilan - jangan lupa untuk mempertahankan prinsip keadilan dan integritas dalam setiap tindakan.
Kesimpulan..
Empat mahasiswa UIN Kalijaga Yogyakarta telah membuktikan peran penting pemuda dalam memperjuangkan hak konstitusional.
Harapan untuk masa depan demokrasi di Indonesia akan terus menyala.
Putusan MK menghapus Presidential Threshold membuka jalan bagi perubahan politik di Indonesia.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H