Keputusan MK menghapus ketentuan pasal 22 ayat (1) undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Penghapusan Presidential Threshold ini menjadi langkah positif menuju demokrasi yang inklusif. Yang akan  memberikan dampak signifikan terhadap proses pencalonan presiden.
Membuka ruang kompetisi yang lebih adil untuk menghindari polarisasi.
Momen ini menjadi tonggak baru dalam demokrasi di Indonesia.
Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Jadi, kompasianer, pilihan rakyat nantinya tidak terbatas pada calon pasangan dari partai politik besar yang notabene menjadi ajang permainan oligarki partai.
Konsekwensinya, mungkin ada potensi fragmentasi suara dan ketidakstabilan politik pasca pemilu.
Maka DPR dan pemerintah harus menindaklanjuti keputusan MK yang menghapus ambang batas, dengan melakukan revisi undang-undang pemilu. Memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan keputusan MK tersebut.
Keputusan MK ini juga membuka peluang bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.
MENGEMBANGKAN DEMOKRASI MELALUI CALON INDEPENDEN.
Tentunya calon independen yang menawarkan program yang inovatif dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
Mereka juga harus memperkuat jaringan dan koalisi untuk meningkatkan kesempatan memenangkan pemilihan.
Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya demokrasi dan partisipasi politik.
Pastinya calon independen yang ideal bagi sekian ratus juta penduduk Indonesia ini harus memiliki kriteria, antara lain.
-Memiliki integritas dan karakter serta moral yang baik, alias tidak pernah terindikasi korupsi.
-Memiliki visi dan misi yang jelas dan realistis.Bukan calon yang bisanya jualan kecap yang kemanisan.
-Memiliki kemampuan dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dicalonkan. Bukan orang yang baru turun gunung dan tidak mengenal birokrasi pemerintahan.
Yang amat sangat penting adalah calon independen harus dan harus, memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi.
Musuh utama negeri ini harus dienyahkan dari muka bumi, kalau perlu didoor, itu baru presiden impian.
Negeri kita gak maju maju kalau koruptor masih hidup!Â
Dengan demikian calon independen dapat menjadi katalisator perubahan politik di Indonesia dan mengembangkan demokrasi yang yang lebih sehat dan transparan.
Kompasianer, bagaimana pendapat anda tentang calon independen? Bukan calon presiden petugas partai.
---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H