6. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penegakan hukum, termasuk melalui pengawasan terhadap institusi hukum dan pelaporan ketidakadilan yang terjadi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!