Mohon tunggu...
Umi Sakdiyah Sodwijo
Umi Sakdiyah Sodwijo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pengelana kata yang riang gembira

Pengelana kata yang riang gembira

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengalaman Mengambil Bukti Tilang Saat Pandemi

1 Desember 2021   21:44 Diperbarui: 1 Desember 2021   21:44 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Operasi Patuh

Jika TKP tilang di wilayah Jakarta Pusat, bisa COD dengan melakukan pemesanan melalui pesan whatsapp di nomor WA 0859 5463 3908 pada pukul 09.00 -- 12.00.

2) Loket Pos

Jika TKP tilang di wilayah selain Jakarta Pusat, datangi Kantor Pos Pusat Jakarta Selatan, Jakarta Utara, atau Jakarta Barat. Datangi loket yang tersedia untuk pembayaran denda tilang dengan menyerahkan bukti tilang berwarna biru, lalu pindah ke loket penyerahan bukti tilang dan bukti bayar. Jangan lupa untuk memfotokopi KTP, bukti bayar dan bukti tilang, lalu pindah ke loket pengambilan barang bukti tilang. Serahkan bukti tilang asli, bukti bayar dan foto kopi KTP.

Poin 1) juga bisa dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, Utara dan Barat. Akan tetapi, nomor WA-nya harus dilihat dulu di depan loket Kejaksaan Negeri setempat. Ini tentu makan waktu, bukan? Setelah selesai, barang bukti tilang berupa SIM atau STNK akan diantar oleh petugas pos ke alamat yang kita berikan selama kurang lebih dua minggu.

Semoga informasi ini berguna untuk teman-teman yang kena tilang saat pandemi, jangan sampai mengalami nasib seperti saya, yang harus berputar-putar Jakarta seharian hanya untuk mengambil barang bukti tilang. Jika sedari awal saya sudah mempunyai informasi yang jelas seperti ini tentu akan sangat terbantu. 

Yang jauh lebih penting, selalu patuhi tata tertib berlalu-lintas dan utamakan keselamatan. Ingat, pelanggaran sekecil apapun hanya akan menyusahkan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan. Seperti saya yang harus kelelahan mengurus tilang demi menanggung dosa pelanggaran suami saya hehehe.

Salam, 

(uss)

Sumber gambar: 1

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun