Mohon tunggu...
Umi Sakdiyah Sodwijo
Umi Sakdiyah Sodwijo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pengelana kata yang riang gembira

Pengelana kata yang riang gembira

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengalaman Mengambil Bukti Tilang Saat Pandemi

1 Desember 2021   21:44 Diperbarui: 1 Desember 2021   21:44 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI terdekat dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Tanggal 7 Juli 2020 yang lalu saya bermaksud mengambil barang bukti tilang berupa SIM di Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena bukti tilang berwarna biru dan sudah kedaluarsa, maka saya tidak ke pengadilan untuk sidang, tetapi langsung menuju lokasi Kejaksaan Negeri terdekat dengan TKP penilangan yaitu di Kemayoran. 

Saya pun segera berangkat ke Kejaksaan Negeri, akan tetapi saya harus menelan kekecewaan karena ternayta selama corona, loket pengambilan barang bukti TUTUP.

Ternyata, selama corona berlaku sistem delivery order via whatsapp, dan barang bukti tilang pun akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing oleh Pak Pos. Seandainya saya tahu, tentu saya tak usah repot-repot mendatangi Kejaksaan Negeri. Tinggal duduk manis di rumah dan SIM pun akan datang sendiri hanya dengan membayar biaya antar Rp. 17.000,-.

Oleh karena saya belum membayar denda via BRI, saya pun mendatangi loket Bank Mandiri yang lokasinya berdekatan dengan gedung Kejaksaan Negeri. 

Perlu Sobat Kompasianer ketahui, jika menyetorkan denda melalui BRI (BRIVA), maka angka yang disetorkan adalah denda maksimal yaitu Rp. 500.000,- sedangkan jika membayarkan di loket bank Mandiri ataupun Kantor Pos, kita hanya membayar denda sesuai dengan 'dosa' yang kita lakukan. 

Kebetulan dosa suami saya saat kena tilang dikenakan hukuman denda Rp. 150.000,- untuk mobil karena melanggar marka jalan.  Sedangkan untuk teman seperjalanan saya yang motornya ditilang hanya dikenakan denda Rp. 80.000,- Setelah membayar denda kami pun menuju lokasi pengambilan SIM di loket kantor Pos Besar Lapangan Banteng. 

Saya yang dengan pedenya berangkat dari rumah di Jakarta Selatan menggunakan Trnsjakarta pun sangat bersyukur karena mendapat tumpangan ke lokasi yang dituju. Apesnya, sang pengendara tidak membawa helm serep, jadi saya terpaksa turun di dekat gedung pengadilan dan meneruskan perjalanan dengan naik ojek.

Akhirnya saya berhasil sampai di loket kantor pos yang dituju. Setelah memfotokopi dokumen yang harus diserahkan di lantai bawah, saya pun berhasil mendapatkan resi pengambilan SIM yang akan diantarkan oleh Pak Pos ke rumah saya dalam waktu dua minggu ke depan. 

Nah, daripada Sobat Kompasianer bingung dan ribet saat hendak mengambil barang bukti tilang seperti saya, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini (COD hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta):

1) COD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun