Mohon tunggu...
Umi saidah
Umi saidah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/ Pelajar

Seorang Pelajar / Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Sosiologi Hukum" karya L.M.Richard Zeldi Putra, S.H.,M.H.

1 Oktober 2024   09:53 Diperbarui: 1 Oktober 2024   10:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag

Nama                         : Umi Saidah

NIM                            : 222111209

Kelas                          : 5F/ HES  

IDENTITAS BUKU

Buku                 : "Sosiologi Hukum"
Penerbit          : CV. Media Sains Indonesia
Tahun Terbit:2022
Penulis             : Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. dan Tim Penulis
Editor                : L. M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H

HASIL REVIEW

Buku ini dimulai dengan mendefinisikan Sosiologi Hukum sebagai disiplin ilmu yang menggabungkan sosiologi dan studi hukum. Ini menekankan pentingnya memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial, yang bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial dalam masyarakat. Pemahaman mendasar ini menetapkan panggung untuk diskusi yang lebih dalam di seluruh teks Buku "Sosiologi Hukum" ini terdiri dari 14 bab yang membahas berbagai konsep, teori, dan aplikasi dari sosiologi hukum di Indonesia. Berikut adalah ringkasan dan review dari tiap bab:

 BAB 1: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Kegunaan Sosiologi Hukum
Pengertian: Sosiologi hukum merupakan gabungan dari ilmu sosiologi dan hukum yang membahas aturan hukum sebagai refleksi dari                             gejala sosial di masyarakat. Disiplin ini mengkaji keteraturan sosial melalui perspektif hukum.
Tujuan: Mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat serta dampaknya terhadap kehidupan sosial.
Fungsi: Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat.
Kegunaan: Memahami bagaimana hukum diterapkan dan pengaruhnya terhadap perubahan sosial.

 BAB 2: Objek, Sifat, Karakteristik, dan Metode Kajian Sosiologi Hukum
Objek Kajian: Hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
Sifat: Sosiologi hukum bersifat empiris dan normatif.
Karakteristik: Sosiologi hukum bersifat multidisipliner dan memandang hukum sebagai bagian dari masyarakat.
Metode Kajian: Menggunakan pendekatan empiris untuk menganalisis peran hukum dalam dinamika sosial.

BAB 3: Masalah yang Disorot dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Masalah yang Disorot: Masalah-masalah sosial yang mempengaruhi hukum seperti keadilan, ketidaksetaraan, dan perubahan sosial.
Ruang Lingkup: Sosiologi hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum tertulis, hukum adat, hingga hubungan antara hukum dan perubahan sosial.

 BAB 4: Sejarah Perkembangan dan Paradigma Sosiologi Hukum
Latar Belakang: Sosiologi hukum lahir sebagai disiplin yang bertujuan mengkaji bagaimana hukum berfungsi di masyarakat.
Paradigma: Ada beberapa paradigma yang membentuk sosiologi hukum, termasuk fungsionalisme, teori konflik, dan interaksionisme.

 BAB 5: Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Masyarakat
Pemikiran Para Sosiolog: Membahas pandangan berbagai sosiolog terhadap peran hukum dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum bisa menjadi alat perubahan sosial.
Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum digunakan oleh para agen perubahan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan yang diinginkan.

BAB 6: Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum
- Teori Fungsionalisme Struktural: Menganggap hukum sebagai institusi sosial yang menjaga keseimbangan masyarakat.
- Teori Konflik: Melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok dominan untuk mempertahankan kekuasaan.
- Teori Interaksionisme Simbolik: Menekankan peran simbol dan interaksi dalam membentuk makna hukum.
- Teori Dramaturgi (Erving Goffman): Menggambarkan hukum seperti sebuah panggung di mana aktor memainkan peran tertentu.
- Teori Strukturasi (Anthony Giddens): Mengaitkan struktur sosial dan agen dalam pembentukan hukum.
- Postmodernisme: Mengkritisi pandangan tradisional tentang hukum dan memperkenalkan perspektif pluralitas dan relativisme.

BAB 7: Masyarakat dan Hukum
Manusia Sebagai Subyek Hukum: Setiap manusia dalam masyarakat adalah subjek hukum yang terikat oleh norma-norma hukum.
Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial, mengelola konflik, dan mendorong kepatuhan.
Penerapan Hukum : Hukum diaplikasikan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, serta sebagai instrumen untuk mencapai perubahan sosial.

BAB 8: Hukum dan Perubahan Sosial
Perubahan Sosial Sebagai Penyebab Perubahan Hukum: Ketika nilai-nilai sosial berubah, hukum harus menyesuaikan untuk mencerminkan norma baru yang muncul di masyarakat.
Perubahan Hukum Sebagai Penyebab Perubahan Sosial: Hukum bisa menjadi pendorong perubahan sosial, seperti contoh undang-undang yang merubah norma dalam masyarakat.

BAB 9: Peranan Sosiologi Hukum
Peranan bagi Aparat Penegak Hukum: Sosiologi hukum membantu aparat hukum memahami konteks sosial dari permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Peranan pada Penegakan Hukum: Analisis sosiologis digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Peranan dalam Pembentukan Perundang-Undangan: Sosiologi hukum berkontribusi dalam pembuatan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.

BAB 10: Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Kesadaran Hukum: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum dan nilai-nilai yang mendasarinya.
Kepatuhan Hukum: Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum mencerminkan efektivitas sistem hukum.
Hubungan antara Kesadaran dan Kepatuhan Hukum: Semakin tinggi kesadaran hukum, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan. Ini adalah indikator penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib


BAB 11: Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan
Asas Kepastian Hukum: Merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menuntut bahwa hukum harus jelas, tetap, dan dapat diprediksi, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.
Asas Kemanfaatan: Menekankan pentingnya hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hukum harus berfungsi untuk kesejahteraan dan ketertiban sosial.
Asas Keadilan: Mengacu pada pembagian hak dan kewajiban secara seimbang, serta perlakuan yang adil bagi semua individu di hadapan hukum. Keadilan tidak hanya formal, tapi juga substantif  .

BAB 12: Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat
Pembentukan Hukum dalam Masyarakat: Hukum terbentuk berdasarkan kebutuhan sosial dan berperan sebagai alat pengatur dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Hukum Sebagai Lembaga Sosial: Hukum adalah produk masyarakat yang berfungsi untuk mengatur perilaku sosial, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan konflik. Proses penegakan hukum bergantung pada interaksi antara pembuat hukum dan masyarakat  .

 BAB 13: Penegakan Hukum dalam Pandangan Sosiologi Hukum
Dasar Penegakan Hukum: Penegakan hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga bagaimana masyarakat mematuhi dan menghormati hukum yang ada.
Perspektif Sosiologi: Sosiologi hukum memandang penegakan hukum sebagai proses sosial yang dipengaruhi oleh struktur sosial, kekuasaan, dan norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada sanksi, tetapi juga pada legitimasi hukum di mata masyarakat .

BAB 14: Sosiologi Hukum dalam Dunia Cyber
Pengaruh Teknologi pada Hukum: Perkembangan dunia maya menghadirkan tantangan baru bagi hukum tradisional. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana teknologi mengubah pola perilaku manusia dan bagaimana hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan ini.
Cybercrime: Kejahatan dunia maya semakin marak dengan berkembangnya teknologi, sehingga diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan penegakan hukum yang lebih canggih untuk menangani kejahatan digital ini .

             Dari hasil review buku "Sosiologi Hukum" ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman sosiologi hukum di Indonesia. Dengan pembahasan yang komprehensif dan sistematis, buku ini cocok untuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami lebih dalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Setiap bab disusun dengan rapi dan didukung oleh teori serta contoh-contoh yang relevan, sehingga memudahkan pembaca untuk mengaplikasikan konsep-konsep tersebut dalam konteks hukum Indonesia.

Dengan sistematika yang rinci dan analisis mendalam, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan hukum, terutama terkait dengan perkembangan sosiologi hukum di Indonesia. Namun, seperti yang disebutkan dalam kata pengantar, tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun