Mohon tunggu...
May Maya
May Maya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenalan Kenikmatan Menjadi Nasabah Perbankkan Syariah di Indonesia

30 April 2016   09:29 Diperbarui: 30 April 2016   09:31 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika kita menengok sejarah pada tahun 1998, dimana pada saat itu dunia sedang dilanda bencana krisis ekonomi yang sangat mengawatirkan. Hampir seluruh plosok negeri terkena dampak dari  krisis tersebut, termasuk Indonesia. Di negara ini semua lembaga keuangan mengalami kebangkrutan bahkan diharuskan gulung tikar namun hal tersebut tidak terlihat pada lembaga keuangan yang berbasis syariah, yaitu Bank Muamalat. Yang mana bank tersebut adalah satu-satunya bank yang tidak terkena imbas dari krisis ekonomi pada waktu itu. Hal ini membuat Bank Muamalat menjadi sorotan oleh bank-bank lainnya. Seiringin perkembangan yang ada perbankkan yang bernotaben konvesional mendirikan cabangnya dengan bank yang berbasis syariah. Seperti : Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan perbankkan lainnya, bahkan lembaga keuangan lain pun mencabangkan lembaganya ke lembaga keuangan syariah, seperti : Pasar Modal Syariah, Asuransi Syariah, dan lain sebagainya. 

Meskipun pada tahun 2000’an lembaga keuangan di Indonesia sudah banyak yang menggunakan sistem syariah hal ini masih tidak diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut diduga karena informasi yang kurang menyeluruh disetiap plosok negeri. Sehingga membuat sebagian masyarakat menganggap sama antara bank syariah dan bank konvesional. Padahal jika kita melihat dari kedua perbankkan tersebut sangat jelas perbedaanya. Perbedaan tersebut antara lain ialah;

1. Akad, sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan. Semua transaksi yang dilakukan perbankkan syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariat Islam. Seperti akad Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (pengongsian), wakalah (keagenan), ijarah (sewa-menyewa), ba’i (jual beli), dan musaqat (kerja sama tani). Sedangkan dalam perbankkan konvesional surat perjanjian yang dibuat berdasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.

2. Keuntungan, pada bank syariah menggunakan pendekatan bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan pada bank syariah menggunakan konsep biaya berupa bunga untuk menghitung keuntungan.

3. Pengelolaan Dana, bank syariah akan menolak penyaluran kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang menyimpang dari syariat. Sedangkan pada bank konvesional bebas menyalurkan kreditnya.

4. Hubungan Bank dan Nasabah, pada bank syariah nasabah diperlakukan sebagai mitra atau partner kerja karena sifat akad yang transparan. Namun pada bank konvesional hubungannya hanya sebatas kreditur dan debitur. 

5. Promosi, bank syariah mempromosikan produknya secara jelas dan gamblang, tetapi pada bank konvesional tidak terlalu memeperhatikan hal tersebut, tujuan promosinya hanya untuk menarik nasabah saja.  

Pada inti dari perbedaan bank syariah dan bank konvesional ialah letak dari kepuasan konsumen atau nasabah. Yang mana pada bank konvesional hanya mementingkan keuntungan pada pihak bank saja, sedangkan pada bank syariah ia lebih mengutamakan kepuasan nasabah. Bahkan pada bank syariah sengaja membuat program kusus untuk meningkatkan perlindungan nasabah, salah satu programnya ialah “ Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankkan”. Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan stadart penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankkan dan edukasi bagi nasabah bank syariah. 

Dari keunggulan-keunggulan dari perbankkan syariah di Indonesia membuat nasabah tidak hanya dari kalangan orang yang beragama Islam saja, namun banyak pula nasabah dari lain agama atau nonmuslim. Karena mereka menyadari apa dan bagimana kenyamanan jika menjadi bagian peserta dari lembaga keungan syariah. Dan diharapkan nasabah terutama kaum muslim untuk lebih mengkuantitaskan untuk menjadi peserta dari lembaga keuangan syariah, apalagi di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Sehingga apabila secara keseluruhan atau hanya mayoritas warga Indonesia menjadi bagian dari Lembaga Keuangan Syariah maka secara  otomatis sistem perekonomian di negara ini akan jauh lebih maju dibandingakan pada saat ini. 

 

By : Umi Nur Maya (140721100077), Universitas Trunojoyo Madura. 

E-mail :  maya.unm@gmail.com   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun