Mohon tunggu...
Umi Nur Arifah
Umi Nur Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi Mata Kuliah Sosiologi Hukum untuk Masa Depan yang Lebih Baik

9 Desember 2024   22:03 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:03 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
- Living Law : Eugen Ehrlich memperkenalkan konsep ini, yang menekankan bahwa hukum yang benar-benar hidup di masyarakat bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, tetapi norma-norma yang secara nyata diikuti dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, aturan adat lebih diikuti di beberapa daerah dibandingkan hukum negara.  
- Utilitarianism : Aliran yang dipelopori oleh Jeremy Bentham ini menyatakan bahwa hukum harus menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Hukum dinilai dari manfaat atau konsekuensinya, bukan hanya dari validitas formalnya.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
- Durkheim : Menjelaskan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial. Di masyarakat tradisional, hukum bersifat represif (menghukum), sedangkan di masyarakat modern, hukum bersifat restitutif (memulihkan kerugian).  
- Ibnu Khaldun : Melihat hukum sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial dan mengatur hubungan kekuasaan. Ia menekankan bahwa hukum harus berkembang seiring perubahan peradaban.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
- Max Weber :
Membedakan hukum formal dan substantif. Weber menekankan bahwa hukum modern harus rasional dan terorganisasi untuk mendukung perkembangan ekonomi kapitalis.  
- H.L.A. Hart : Menyusun teori hukum modern yang membedakan aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur pembentukan, perubahan, dan penegakan aturan primer).

9. Effectiveness of Law
Efektivitas hukum diukur dari sejauh mana hukum dapat mencapai tujuan sosialnya. Faktor-faktor seperti kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum, dan legitimasi hukum berperan penting dalam menentukan efektivitas hukum. Misalnya, jika masyarakat tidak mempercayai aparat penegak hukum, maka hukum cenderung tidak efektif.

10. Law and Social Control 
Hukum adalah alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan mengatur perilaku masyarakat. Dalam tema ini dibahas bagaimana hukum bekerja bersama dengan norma sosial lainnya, seperti agama, adat, atau tradisi, untuk mencegah konflik dan memastikan stabilitas.

11. Socio-Legal Studies

Studi ini memadukan pendekatan hukum dengan sosiologi, antropologi, dan ilmu sosial lainnya. Misalnya, socio-legal studies dapat menganalisis bagaimana kebijakan hukum memengaruhi kelompok marginal atau bagaimana masyarakat merespons perubahan regulasi tertentu.

12. Progressive Law
Hukum progresif, dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, adalah pendekatan yang menempatkan hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial. Pendekatan ini menolak formalitas yang kaku dan mendorong interpretasi hukum yang lebih manusiawi, terutama untuk melindungi hak-hak kelompok yang rentan.

13. Legal Pluralism
Dalam konsep ini, masyarakat memiliki berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Misalnya, di Indonesia, hukum adat masih sangat kuat di beberapa daerah dan sering kali menjadi pedoman utama dibandingkan hukum nasional.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan ini menganalisis bagaimana hukum Islam diterapkan di masyarakat modern dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik. Fokusnya adalah pada bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan nilai-nilai modern tanpa kehilangan esensinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun