Mohon tunggu...
Umi Nur Arifah
Umi Nur Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi Mata Kuliah Sosiologi Hukum untuk Masa Depan yang Lebih Baik

9 Desember 2024   22:03 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:03 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya menghendaki pembelajaran yang interaktif dan relevan dengan isu-isu sosial terkini, khususnya yang berkaitan dengan penerapan hukum di masyarakat. Saya juga ingin mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma sosial, budaya, dan dinamika masyarakat.  

Dari kuliah ini, saya belajar bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan formal, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti budaya, politik, dan ekonomi. Saya juga memahami pentingnya pendekatan sosiologis untuk menganalisis efektivitas hukum dalam mengatur masyarakat.  

Kritik saya terhadap perkuliahan sosiologi hukum adalah terkadang materi terlalu teoritis dan kurang fokus pada studi kasus atau praktik nyata. Selain itu, diskusi mengenai penerapan hukum di desa-desa atau komunitas lokal masih kurang eksplorasi.  

Maka dari itu, sebaiknya perkuliahan dilengkapi dengan diskusi kelompok, simulasi kasus nyata, atau bahkan kunjungan lapangan ke komunitas yang terkena dampak kebijakan hukum. Dengan cara ini, mahasiswa dapat lebih memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.  

Setelah mempelajari materi ini, saya berharap dapat mengaplikasikan ilmu sosiologi hukum untuk menganalisis kebijakan hukum dan berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di daerah pedesaan.

Berikut adalah ulasan singkat setiap pokok bahasan perkuliahan:

1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hukum sebagai fenomena sosial. Fokusnya adalah bagaimana hukum terbentuk, dipraktikkan, dan dipahami dalam konteks sosial. Sosiologi hukum menjelaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri sebagai aturan tertulis, tetapi selalu dipengaruhi oleh budaya, nilai-nilai, dan dinamika masyarakat. Dalam hal ini, hukum dianggap sebagai alat pengaturan sosial dan refleksi dari hubungan kekuasaan yang ada.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum, sebagaimana tertulis dalam undang-undang, sering kali tidak berjalan secara ideal di masyarakat. Ada jarak antara norma hukum (law in the books) dengan praktik hukum (law in action). Tema ini membahas bagaimana hukum harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif. Misalnya, di masyarakat adat, aturan informal sering kali lebih dihormati daripada hukum formal.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
- Yuridis Empiris : Mempelajari hukum berdasarkan realitas yang terjadi di lapangan. Metode ini menggunakan penelitian langsung untuk melihat bagaimana hukum dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, bagaimana masyarakat mematuhi aturan lalu lintas atau hukum pidana.  
- Yuridis Normatif : Menganalisis hukum dari perspektif aturan tertulis yang ideal, tanpa melihat apakah aturan tersebut diterapkan secara efektif. Contohnya adalah menafsirkan makna pasal dalam undang-undang tanpa mempertimbangkan penerapannya dalam masyarakat.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)  
Positivisme hukum, yang dipelopori oleh John Austin dan Hans Kelsen, berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang independen dari moralitas. Positivisme hukum berfokus pada hukum yang dibuat oleh otoritas yang sah dan memisahkan hukum dari nilai-nilai subjektif. Konsep utamanya adalah "command theory," yaitu hukum harus ditaati karena berasal dari penguasa yang sah, bukan karena bersifat adil.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sociological jurisprudence, dipelopori oleh Roscoe Pound, berpendapat bahwa hukum harus memenuhi kebutuhan sosial. Hukum dianggap sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pendekatan ini mengkritik positivisme yang terlalu formalistik, dengan menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun