Mohon tunggu...
Umi Nur Arifah
Umi Nur Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli serta Contoh Masalah Sosiologi Hukum Secara Empiris

12 September 2024   09:10 Diperbarui: 12 September 2024   09:19 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Max Weber
    Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat serta pengaruhnya terhadap perilaku manusia dan lembaga sosial.

Kata kunci:  Tindakan sosial, Rasionalitas, Otoritas, Hukum rasional

2. mile Durkheim
     Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan bagaimana aturan tersebut berkembang sesuai dengan solidaritas sosial.

Kata kunci : kesadaran kolektif, Solidaritas sosial, Hukum represif, Hukum restitutif, Moralitas sosial

3. Roscoe Pound
     Sosiologi hukum adalah ilmu yang meneliti bagaimana hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial dalam mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu.

Kata kunci : Social engineering, Interests,Living law, Pragmatism, Balancing of interests

4. Eugen Ehrlich
     Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup dan berfungsi adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis di buku undang-undang.

Kata kunci: Hukum yang hidup (Living Law), Norma sosial, Perilaku masyarakat, Hukum negara vs. hukum sosial, Kepatuhan sosial.

5. Leon Petrazycki
     Sosiologi hukum adalah kajian tentang fenomena hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang melibatkan hubungan antara norma hukum formal dan perilaku nyata dalam masyarakat.

Kata kunci : Hukum Psikologis, Hukum Intuitif, Norma Hukum Subjektif, Hukum Formal vs. Hukum Emosional, Motivasi Internal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun