Sila terakhir Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi panduan bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilih untuk memprioritaskan prinsip keadilan. Untuk mewujudkan keadilan dalam Pemilu, para peserta Pemilu, termasuk partai politik (parpol) dan calon, dilarang keras melakukan praktik pembelian suara atau mendistribusikan keuntungan, baik berupa materi maupun non-materi, kepada individu atau kelompok pemilih. Hal ini bertujuan agar Pemilu berlangsung dengan integritas, tanpa adanya pengaruh yang merugikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menegakkan nilai Keadilan Sosial, diharapkan Pemilu menjadi sarana yang adil dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
Artikre  ini adalah Tugas dari Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H