Mohon tunggu...
Umi Muthmainnah
Umi Muthmainnah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Gamelan: Nama-nama dan Etika Saat Menabuh Menurut Naskah Kuno Buku Gending Djawi

24 Oktober 2022   12:25 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:10 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Apa yang ada di pikiran kamu saat mendengar istilah gamelan?

Seperangkat alat musik tradisional yang pemainnya kebanyakan orang-orang yang telah berumur?

Atau alunan merdu yang membuat ngantuk saat mendengarnya di pagelaran seni dan budaya?

Istilah gamelan mungkin tidak asing didengar bagi khalayak. Seperti yang telah diketahui secara umum, gamelan merupakan alat musik tradisional berbahan perunggu yang berasal dari Jawa, Bali, dan Lombok. 

Pada zaman dahulu, gamelan umumnya dipakai sebagai instrumen yang mengiringi suatu pertunjukan seni dan budaya serta mengiringi suatu upacara adat. Di era modern seperti sekarang, selain digunakan sebagai pengiring pertunjukan budaya dan upacara adat, gamelan juga telah ramai dipakai sebagai instrumen tambahan dalam lagu-lagu populer masa kini. 

Sebagai contoh yaitu lagu LATHI garapan Weird Genius, musisi Indonesia yang sukses viral karena menggabungkan suasana tradisional gamelan serta modernitas musik EDM dengan sangat apik dan menakjubkan.

Gamelan sendiri merupakan salah satu budaya Indonesia yang tak hanya masyhur di dalam negeri, namun juga di luar negeri. Alat musik tradisional yang terkenal menyajikan alunan suara lembut tersebut bahkan dipelajari di 20 universitas luar negeri. 

Tak hanya itu, pada tanggal 12 Desember 2021, gamelan resmi ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTB) oleh UNESCO.

Begitu populernya eksistensi gamelan bahkan di luar negeri, tak serta merta membuat sebagian besar generasi muda di Indonesia memiliki kesadaran untuk mengapresiasi budaya tersebut. 

Tak jarang, beberapa anak muda masih acuh dan menganggap gamelan sebagai suatu alat musik yang "kuno", sehingga penabuh gamelan yang ada di Indonesia sendiri kebanyakan dipegang oleh generasi tua. 

Menanggapi desas-desus pencurian warisan budaya Indonesia oleh negara lain, sudah sepatutnya bagi kita untuk berusaha mempelajari budaya-budaya Indonesia, tak terkecuali gamelan, sebagai upaya pelestarian warisan budaya nenek moyang.

Sebagai langkah awal untuk mengenal gamelan, kita perlu mengetahui apa saja nama-nama gamelan. Sebuah naskah kuno berjudul Buku Gending Djawi memaparkan beberapa nama gamelan secara lengkap, beserta etika atau tata krama saat menabuhnya. Menurut naskah yang berhasil dikoleksi oleh Perpustakaan Nasional pada 22 Maret 2016 itu, terdapat 25 nama seperangkat gamelan yang lengkap di antaranya yaitu Bonang, Bonang penerus, Gender, Gender penerus, Gambang, Gambang gongso, Slentem penembung, Slentem, Demung, Saron, Peking, Kendang (ada 3), Bedug, Rebab, Celempung, Celempung penerus, Suling, Kethuk, Kempyang, Kenong, Kempul ganep Gong (2 laras), Kemong, Kecer, serta Kemanak.

Setelah mengetahui nama-nama gamelan, hal kedua yang perlu kita ketahui yaitu tata krama atau etika saat memainkan gamelan. Populer dimainkan di daerah Jawa yang menjunjung tinggi unggah-ungguh atau tata krama, etika dan berbagai pantangan dalam memainkan gamelan merupakan suatu hal penting yang harus diperhatikan oleh penabuh gamelan. Menurut naskah Buku Gending Djawi, tata krama saat menabuh atau memainkan gamelan yaitu sebagai berikut:

  • Lungguh sila (duduk dengan sikap bersila)
  • Ora kena nglangkahi (tidak boleh melangkahi (gamelan))
  • Jen ora nabuh diselehake sakmestine (jika tidak sedang menabuh, maka ditaruh dengan semestinya)
  • Ora kena dolanan (tidak boleh bermain-main)
  • Ora kena tingkah saru (tidak boleh bertindak tidak senonoh)

Selain hal-hal di atas, secara rinci naskah Buku Gending Djawi menjelaskan tentang hal-hal yang harus diketahui seorang penabuh gamelan, di antaranya yaitu:

  • Tanduk (sikap): susila (sikap: bersila)
  • Patraping nabuh: (praktik menabuh:)
  1. Balen kenging sora, supados saged mirengaken tabuhan sanesipun. (suaranya harus keras, supaya dapat mendengarkan tabuhan yang lainnya.)
  2. Kedah mateng pikiranipun. (harus matang pikirannya.)
  3. Sasaged apal gendingipun. (dapat hafal gendingnya.)
  • Panabuh kedah ngertos lenggahing ritjikan ingkang dipun tabuh (penabuh harus mengerti kedudukan ricikan gamelan yang ditabuh)
  1. Pamurba irama (kendang). (pamurba irama, yaitu kendang).
  2. Pamangku irama (ketuk-kempjang), kenong, kempul, gong). (pemangku irama, yaitu ketuk-kempyang, kenong, kempul, dan gong).
  3. Pamurba lagu (rebab). (pamurba lagu, yaitu rebab)
  4. Pamangku lagu (slentem, demung; saron; bonang; saron penerus). (pemangku lagu, yaitu slentem, demung, saron, bonang, dan saron penerus).
  5. Wiled (gender, gambang, bonang, lsp.) (wiled, yaitu gender, gambang, bonang, dan sebagainya)
  • Panabuh kedah ngertos dateng wateking gending ingkang dipun tabuh (penabuh harus mengerti watak dari gending yang akan ditabuh)
  • Panabuh kedah ngertos punapa gending ingkang katabuh punika golongan; (penabuh harus mengerti mengapa gending yang ditabuh termasuk golongan;)
  1. Ketawangan
  2. Ladrangan
  3. Gending alit/ageng (gending kecil/besar)

Nah, itulah beberapa pengetahuan dasar mengenai gamelan dan etika saat memainkannya dalam naskah kuno Buku Gending Djawi. 

Gamelan dan eksistensinya yang mendunia sudah sepatutnya membuka mata kita sebagai generasi muda untuk memiliki semangat dan keinginan yang kuat untuk mempelajari warisan budaya tersebut. 

Karena, tentu akan sangat memalukan ketika orang-orang asing dapat bermain gamelan yang notabenenya merupakan kesenian asli Indonesia, sementara warga Indonesia sendiri tidak mampu melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun