Apa saja jenis-jenis aborsi di dalam dunia medis?
Dalam dunia medis, terdapat tiga macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Alamiah atau Abortus Spontaneus
Aborsi alamiah atau abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan sendirinya, terjadi tanpa kesengajaan dan tanpa pengaruh dari suatu tindakan apapun.
2. Aborsi Buatan atau Abortus Provocatus Criminalis
Aborsi buatan atau yang biasa dikenal dengan abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi karena kesengajaan, terjadi karena adanya tindakan dari seorang manusia. Aborsi ini dilarang oleh hukum di Indonesia sesuai Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun". Aborsi buatan termasuk ke dalam abortus nontherapeuticus.
3. Aborsi Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi medis atau abortus provocatus therapeuticum adalah aborsi yang dilakukan dengan tindakan medis demi kepentingan kondisi janin yang sudah tidak memungkinkan, dan demi kepentingan seorang ibu. Aborsi ini termasuk ke dalam abortus therapeuticus.
Dengan demikian dalam penerapannya, aborsi yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah aborsi buatan atau yang dikenal juga dengan abortus nontherapeuticus.
Abortus nontherapeuticus merupakan hal paling esensial sebelum ditiupkan ruh atau sebelum usia 120 hari. Karena kasus inilah yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para fukaha. Aborsi yang dilakukan setelah berusia 120 hari dan sudah ditiupkan ruh, fukaha bersepakat haram hukumnya. Karena hal itu dianggap sama dengan membunuh nyawa manusia yang sudah berwujud. Sebaliknya, pengguguran kandungan yang dilakukan atas dasar diagnosis dokter, atau disebut juga abortus therapeuticus, para fukaha telah sepakat menyatakannya boleh. Alasannya adalah untuk menyelamatkan jiwa si ibu dari bahaya yang mengancamnya tanpa melihat usia kandungan atau janin (Romli, 2011).
Di dalam Islam, menjadi seorang ibu merupakan perbuatan yang paling mulia, oleh karena itu untuk menjadi seorang mukmin yang baik, janganlah menolak pemberian Allah SWT dengan membuang rezeki-Nya berupa anak. Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan aborsi juga karena didasarkan kepada dampak bahaya dari seseorang yang melakukannya, bahkan merujuk ke kematian.
Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi yang tidak aman (Wibowo, 2018).
Adakah dampak lain yang dapat ditimbulkan akibat aborsi?