Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pemerintahan Joko Widodo

28 Oktober 2024   23:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tidak terasa sudah satu dekade bapak Joko Widodo menjabat sebagai presiden Republik Indonesia. Selama satu dekade juga bapak Jokowi telah menjadi saksi sekaligus pelaku perubahan, menghadapi berbagai tantangan dan merintis kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dari pembangunan infrastruktur hingga program-program sosial.

Seperti yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan yaitu tentang korupsi, kolusi dan nepotisme pada pemerintahan bapak Joko Widodo. Sebelum membahas tentang korupsi, kolusi dan nepotisme pada pemerintahan bapak Joko Widodo, saya akan menerangkan apa itu korupsi, kolusi dan nepotisme.

Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kebanyakan korupsi dilakukan oleh pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Selain merugikan secara finansial, korupsi juga mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, serta semakin memperparah ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan.

Kolusi

Selanjutnya yaitu kolusi, Kolusi adalah perjanjian rahasia antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang sering kali melanggar hukum atau etika. Biasanya, kolusi terjadi dalam konteks bisnis atau pemerintahan, di mana pihak-pihak terlibat bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil, seperti mengatur harga, memanipulasi tender, atau menghindari persaingan.

Kolusi dapat merugikan konsumen, pesaing, dan perekonomian secara keseluruhan, karena menciptakan ketidakadilan dan mengurangi transparansi dalam transaksi. Dalam banyak sistem hukum, kolusi dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi.

Nepotisme

Nepotisme adalah praktik memberikan keuntungan atau posisi kepada anggota keluarga atau teman dekat dalam konteks pekerjaan atau organisasi, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan orang lain yang mungkin lebih layak. Ini sering kali dianggap tidak etis karena dapat mengakibatkan ketidakadilan dan merugikan individu yang lebih kompeten. Nepotisme sering terjadi dalam berbagai sektor, termasuk bisnis, pemerintahan, dan organisasi nirlaba.

Setelah kita tau apa itu korupsi, kolusi dan nepotisme, selanjutnya kita akan membahas tentang korupsi, kolusi dan nepotisme pada periode presiden Joko Widodo kemarin.

Akhir akhir ini terdengar kabar bahwa Sebanyak 17 orang, termasuk bapak Joko Widodo beserta putranya, Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melakukan tindakan kolusi dan juga nepotisme. Tidak hanya nama itu saja yang diduga melakukan tindakan kolusi dan nepotisme Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan. prinsipal pemohon uji materi di MK, Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi, serta delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya, nama nama tersebut juga masuk dalam daftar pejabat yang melakukan kolusi dan nepotisme.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick menyebutkan bahwa kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau penyelenggaraan negara yang merugikan orang lain bangsa dan Negara dan nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni di atas kepentingan masyarakat bangsa.

Seperti beberapa gugatan yang berhubungan dengan batas usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di MK. Pihaknya melihat kedudukan sekaligus juga Ketua Majelis Hakim.

Beberapa waktu lalu ada gugatan yang menyebutkan nama gibran. Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.

"Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman," ucap erick.

Perkataan tersebut menjelaskan bahwa bapak Joko Widodo dengan ketua MK yaitu Anwar Usman memiliki hubungan ipar. Dan gibran dan juga kaesang merupakan keponakannya.

Presiden Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dan nepotisme. Laporan yang disampaikan Erick S Paat, Petrus Selestinus, dan sejumlah advokat lain ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin, terkait dengan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres/cawapres. Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Putusan dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung bapak Jokowi, apalagi putusan diambil Anwar Usman yang juga adik ipar bapak Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun