Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pemerintahan Joko Widodo

28 Oktober 2024   23:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick menyebutkan bahwa kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau penyelenggaraan negara yang merugikan orang lain bangsa dan Negara dan nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni di atas kepentingan masyarakat bangsa.

Seperti beberapa gugatan yang berhubungan dengan batas usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di MK. Pihaknya melihat kedudukan sekaligus juga Ketua Majelis Hakim.

Beberapa waktu lalu ada gugatan yang menyebutkan nama gibran. Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.

"Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman," ucap erick.

Perkataan tersebut menjelaskan bahwa bapak Joko Widodo dengan ketua MK yaitu Anwar Usman memiliki hubungan ipar. Dan gibran dan juga kaesang merupakan keponakannya.

Presiden Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dan nepotisme. Laporan yang disampaikan Erick S Paat, Petrus Selestinus, dan sejumlah advokat lain ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin, terkait dengan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres/cawapres. Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Putusan dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung bapak Jokowi, apalagi putusan diambil Anwar Usman yang juga adik ipar bapak Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun