Mohon tunggu...
UMI HANIK MAKMUROH
UMI HANIK MAKMUROH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1 Kebidanan Unissula

thank for find me :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukumnya Ibu Hamil Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan? Adakah Risiko dan Manfaatnya?

19 April 2021   16:48 Diperbarui: 19 April 2021   19:03 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat bulan Suci Ramadan tiba, tak jarang ibu hamil menjadi galau memutuskan akan berpuasa atau tidak. Agama Islam sendiri, memberi keringanan kepada ibu hamil untuk tidak menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. Namun, tetap wajib menggantinya di lain waktu atau bila tidak sanggup diperkenankan membayar fidiah (memberi makan orang miskin). Hal ini berdasarkan dalam beberapa hadis seperti riwayat An Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad.

"Sesunguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui," (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4:347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih).

Dalam Al Quran surah Al-Baqarah juga sudah disebutkan mengenai bagaimana hukum mengganti puasa Ramadan dengan mengqada atau membayar fidiah yang artinya :

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpu asa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari hadis dan ayat tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa ibu hamil yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan wajib mengqada (mengganti) di waktu lain. Namun, apabila tidak mampu mengqada puasa di hari lain, mungkin karena keadaannya yang masih lemah, atau masih dalam masa menyusui sehingga belum sanggup juga untuk berpuasa, dapat dianggap sebagai orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Maka, mereka dapat menggantinya dengan membayar fidiah sesuai ketentuan yang ada.

Pendapat dokter mengenai ibu hamil yang berpuasa di bulan Suci Ramadhan

Dalam hukum Islam, ibu hamil mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, bagaimana dari sisi medisnya?

dr. Juwalita Surapsari, M. Gizi, Sp. GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa jika usia kandungan masih trimester pertama. Dengan alasan, pada trimester pertama adalah masa-masa pembentukan organ tubuh janin yang sedang berjalan dengan pesat. Sehingga, janin membutuhkan asupan  nutrisi yang banyak.

Tidak sedikit dokter juga memaparkan tentang ibu hamil yang berpuasa pada trimester kedua dan ketiga. Mereka tetap harus memperhatikan keadaannya dan janinnya dan bila perlu konsultasikan ke dokter terlebih dahulu.

Adapun beberapa risiko yang harus diwaspadai ibu hamil yang berpuasa :

  • Tubuh terasa lemas
  • Sakit kepala
  • Asam lambung naik
  • Dehidrasi
  • Pusing
  • Pingsan

Di samping risiko ibu hamil yang berpuasa, ada juga manfaatnya seperti :

  1. Dapat mengontrol berat badan saat hamil.
  2. Dapat memperbaiki metabolisme tubuh.
  3. Dapat mengurangi risiko diabetes.
  4. Dapat menjaga kesehatan jantung .

Sekian, terima kasih. Semoga bermanfaat.

Referensi :

dr. Kevin Adrian. (2020). Ketahui Risiko dan Manfaat Puasa bagi Ibu Hamil di Sini!. Alodokter.

Catat, Ibu Hamil dengan 4 Kondisi Ini Disarankan Tak Puasa. Oleh Liputan6.com pada 14 Apr 2021, 23:00 WIB

https://id-theasianparent-com.cdn.ampproject.org/v/s/id.theasianparent.com/hukum-puasa-bagi-ibu-hamil diakses pada 17 April 2021 21:18 WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun