Di Indonesia banyak sekali kasus bunuh diri akibat terjerat oleh pinjaman online ilegal. Berdasarkan kasus terbaru pada 17 September 2023 yang diungkap oleh Republika, terdapat korban yang terjerat pinjaman online sebesar Rp 9.4 juta dan harus mengembalikan pinjaman hampir Rp 19 juta. Ketika terlambat membayar teror terus berdatangan hingga membuat korban melakukan bunuh diri. Namun di luar itu, masih banyak data kasus bunuh diri akibat terjerat pinjaman online ilegal.Â
Maka dari itu, sebelum masuk ke dalam pinjaman online ilegal pertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu. Tingkatkan literasi keuangan, dimana pinjaman dan bunga bekerja. Buatlah anggaran keuangan yang jelas sesuai dengan kemampuan. Prioritaskan pengeluaran dalam kebutuhan pokok dan hindari pembelian berlebih pada barang yang kurang penting. Dan yang terakhir adalah kendalikan keinginan impulsif dalam meminjam uang untuk kebutuhan yang tidak penting.Â
Pinjaman online ilegal bisa menjadi alat yang bermanfaat yang dapat membantu pemasukan dana pribadi jika digunakan dengan bijak, namun pinjaman online ilegal juga akan menjadi perangkap dan jebakan jika tidak dikelola dengan hati-hati. Tingginya suku bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan pinjaman yang kasar perlu dipertimbangan kembali. Selain itu, penting untuk selalu berpikir dampak panjang sebelum mengambil suatu keputusan.Â
Penulis adalah: Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H