Mohon tunggu...
Umi Alfiatul Arfik
Umi Alfiatul Arfik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kediri

Mahasiswa Ekonomi Syariah semester 3 IAIN Kediri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sukuk : Solusi Investasi Halal

2 Januari 2025   07:47 Diperbarui: 2 Januari 2025   07:47 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Definisi dan Konsep Sukuk

Sukuk adalah sertifikat atau instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan investor atas aset yang mendasarinya. Tidak seperti obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga (riba), sukuk dirancang sesuai dengan prinsip syariah, yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan transaksi spekulatif. Dalam sukuk, keuntungan yang diperoleh investor berasal dari hasil usaha atau pendapatan aset yang mendasarinya, seperti pendapatan sewa atau bagi hasil.

Jenis-jenis sukuk yang sering ditemui di pasar keuangan antara lain adalah:

  1. Sukuk Ijarah, yang berbasis akad sewa-menyewa.

  2. Sukuk Mudharabah, yang menggunakan konsep kemitraan usaha.

  3. Sukuk Musyarakah, yang melibatkan kerja sama antara investor dan pihak lain.

  4. Sukuk Istishna, yang digunakan untuk pembiayaan proyek tertentu, seperti pembangunan infrastruktur.

Keuntungan Berinvestasi dalam Sukuk

Sukuk menawarkan berbagai keuntungan bagi investor. Pertama, instrumen ini halal dan etis karena sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan ketenangan batin bagi investor Muslim. Kedua, sukuk didukung oleh aset riil, sehingga risiko yang dihadapi lebih terukur dibandingkan dengan instrumen berbasis utang murni. Ketiga, sukuk sering memberikan pendapatan berkala berupa bagi hasil atau hasil sewa, yang cocok bagi investor yang mencari pendapatan pasif. Keempat, sukuk dapat menjadi alternatif diversifikasi portofolio investasi, terutama bagi mereka yang ingin mengurangi eksposur pada pasar saham yang cenderung fluktuatif.

Studi dan Penelitian tentang Sukuk

Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengkaji peran dan potensi sukuk dalam mendukung investasi halal. Misalnya, Rani Mulyani dan Iwan Setiawan dalam jurnal berjudul "Sukuk Ritel Negara: Instrumen Investasi Halal untuk Membangun Negeri" menyatakan bahwa sukuk ritel negara dapat menjadi alat investasi yang aman dan halal sekaligus mendukung pembangunan nasional. Penelitian lain oleh Nur Kholis dalam artikel "Sukuk: Instrumen Investasi yang Halal dan Menjanjikan" menyoroti bahwa sukuk memiliki risiko rendah dan menjadi peluang besar bagi umat Muslim di Indonesia untuk berinvestasi sesuai syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun