Mohon tunggu...
Umi Fitria
Umi Fitria Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary Me

Seorang Ibu, wanita, teman, partner yang selalu ingin membuka hati dan pikiran untuk belajar tentang hidup. visit my blog on https://www.simpelmommy.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Antara Aman dan Was-was

17 Februari 2022   15:53 Diperbarui: 18 Februari 2022   19:30 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah kasus varian baru Covid Omicron meluas, sekarang masyarakat Indonesia sedang disajikan panggung baru yang datang dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tentu sudah tidak asing lagi mengenai viralnya berita bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan berencana mengesahkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menilik dari namanya, Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya ditujukan sebagai tabungan pensiun untuk para pekerja saat usia pekerja sudah memasuki usia pensiun normal di negara kita, kurang lebih berkisar di angka 55-56 tahun. 

Sampai di sini, sepertinya semua aman-aman saja ya dan program yang dicanangkan pemerintah sepertinya oke-oke saja dan bisa diterima sejauh ini.

Mengapa Permenaker No. 2 Tahun 2022 Terkait JHT Berujung Polemik?

Selama ini peraturan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak terlalu menimbulkan masalah berarti karena sebelumnya presiden sudah membuat peraturan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila pekerja mengalami kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun resign dari tempat bekerja di mana dana baru bisa dicairkan terhitung sebulan setelah tidak lagi bekerja. 

Peraturan ini tentunya sangat membawa angin segar bagi mayoritas pekerja karena sebagaimana yang kita tahu, tentu untuk mendapatkan pekerjaan baru setiap orang mempunya kesempatan yang berbeda-beda.

Hari tua | Sumber: Designed by vectorjuice/Freepik
Hari tua | Sumber: Designed by vectorjuice/Freepik

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini bisa kita dikatakan berperan sebagai safety net di saat masa-masa menunggu.

Dana tersebut bisa digunakan untuk back up operasional sehari-hari maupun sebagai modal bila yang bersangkutan memutuskan untuk mencoba terjun ke dunia wirausaha. 

Namun, sepertinya rencana-rencaan tersebut akan berujung pada kekecewaan, karena seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan di mana dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika pekerja sudah berusia 56 tahun, dan di sinilah bom waktu meledak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun