Beredar banyak sekali isu-isu beasiswa LPDP akhir-akhir ini, membuat saya selaku pendaftar beasiswa merasa geram. Sehingga saya mencoba, menggerakkan jari tangan untuk menyuarakan aspirasi positif melalui tulisan.Â
Untuk meluruskan isu-isu yang tidak baik terhadap beasiswa LPDP. Hari ini saya akan membahas sebuah berita tentang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Berikut adalah kata-kata dari mendikti Saintek yang sudah saya ringkas "bahwa awardee LPDP dari luar negeri tidak harus kembali ke Indonesia, karena LPDP tidak bisa memaksakan awardee untuk pulang, bahkan tidak ada ancaman ganti ruginya".Â
Kata-kata tersebut biasanya jika dibaca tanpa mendalami isinya, seringkali di salah tafsirkan artinya dan maknanya oleh sebagian oknum-oknum tertentu.Â
Kembali atau tidak mereka ke Indonesia adalah hak mereka, kalaupun keinginan LPDP menyuruh pulang tapi awardeenya tidak mau? tidak mungkin juga harus memaksakan, apa lagi melakukan ancaman.Â
Pada intinya, awardee LPDP harus ingat dengan aturan-aturan yang sudah disepakati sebelumnya untuk melakukan pengabdian 2+1n (wajib berkontribusi kembali ke Indonesia).
Padahal kebebasan kembali atau tidak ke Indonesia, itu merupakan kesempatan baik yang diberikan LPDP oleh para awardee luar negeri, semoga tidak salah arti.Â
Karena Bapak Satryo memberi kesempatan tersebut, agar para mahasiswa dan mahasiswi yang cemerlang, bisa mengembangkan potensinya. "kasihan jika punya ilmu tinggi tapi di Indonesia belum ada wadahnya". Setidaknya itulah cuplikan kata-kata dari Bapak Mendikti Saintek.
"Mengembangkan potensinya" disini mengandung arti dan makna, bahwa kalau tujuannya untuk belajar iya tidak apa-apa kalau mau di luar-negeri, intinya jika urusannya sudah selesai wajib pulang awardee LPDP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!