Mohon tunggu...
Umi ToharatunNisa
Umi ToharatunNisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa Tasawuf Psikoterapi UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

HET Dicabut, Warga Serbu Minyak Curah

1 Juni 2022   10:57 Diperbarui: 3 Juni 2022   07:35 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga mulai berdatangan mengantri untuk membeli minyak goreng curah di Pasar Kaliwungu, Kendal, Senin (28/3). (Foto: Tegar Setiawan)

KENDAL - Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan mencabut kebijakan sebelumnya. Pencabutan HET minyak goreng kemasan, menyebabkan melambungnya kembali harga minyak goreng sawit tersebut hingga menembus angka 25 ribu per liternya. Karena itu, warga di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal akhirnya menyerbu agen minyak curah yang harganya lebih terjangkau dengan angka 15 ribu per kilonya.

Pantauan di lapangan, Senin (28/3), antrean pembeli minyak goreng telah terlihat sejak pukul 06.00 WIB di depan CV Maju Mulya, salah satu distributor minyak goreng sawit curah di Pasar Pagi Kaliwungu, Kendal. Kendati antrian telah terlihat sejak pagi, namun minyak goreng curah tak bisa langsung dibagikan kepada pembeli. Mereka harus memenuhi beberapa prosedur yang telah ditentukan agen.

Senen (35), selaku penanggung jawab CV Maju Mulya, menyatakan bahwa pembeli harus mengantri terlebih dahulu. Pihaknya pun menyediakan nomor antrin untuk pembeli. Pemberian nomor antrian merupakan salah satu upaya dalam mengantisipasi adanya perebutan antar warga.

"Sistemnya pertama, agar tidak terjadi perebutan kita mengantisipasi dengan nomor antrian,  misalkan kuota pertama berapa orang, kuota kedua berapa orang. Setiap konsumen harus menyertakan FC KTP, sebagai data untuk dilaporkan ke pihak pusat (pemerintah, red)," jelasnya.

Guna pemerataan minyak goreng curah, Senen menginformasikan bahwa dari pemerintah sendiri sudah ada ketentuannya. UMKM yang memiliki izin usaha batas maksimal minyak goreng yang bisa diambil adalah 100 kg, sementara itu untuk warga biasa dibatasi hanya 20 kg saja. Kuota penerima minyak curah tiap harinya adalah 100 warga dengan stok sembilan ton minyak curah.

Salah satu pembeli Ngatimah (45, asal Kaliwungu), tiba di CV Maju Mulya pukul 08.30 WIB, namun tak kunjung dipanggil karena panjangnya antrian. Pemilik warung sembako ini mengungkapkan betapa sulitnya mendapatkan minyak curah.

"Susah mendapatkannya, harus antri lama. Ada persyaratannya juga, harus bawa KTP, lalu daftar dulu. Habis daftar bayar dulu untuk mendapat nomor antrian, terus antri untuk dipanggil," keluhnya.

Pembeli lainya Tasdiqoh (60, asal Brangsong), juga ikut mengantri dari pukul 08.00 WIB dan baru mendapat panggilan untuk dilayani pukul 11.00 WIB dengan nomor antrian 17. Warga Brangsong ini mengaku beralih ke minyak curah semenjak minyak premium mahal dan rela antri untuk mendapatkan minyak curah dengan harga murah.

"Semenjak harga minyak goreng premium naik, saya memilih beralih ke minyak curah. Engga apa-apa kalau harus sampai ke Kaliwungu dan antri, yang penting kebutuhan minyak goreng terpenuhi. Soalnya saya engga kuat kalau harus membeli minyak premium yang harganya berkali lipat." ungkapnya. (Umi Toharatun Nisa)

Kelompok 9 Jurnalistik Dasar UIN Walisongo

Wawancara: Umi Toharatun Nisa

Dokumentasi: Tegar Setiawan

Penulis: Siti Aminatus Mahmudah

Editor: Salsabila & Asri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun