Bandung -Â Dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Dr Heni Mulyasari ST MAg mengungkapkan bahwa dalam mengembangkan suatu usaha, masyarakat umumnya akan mengajukan pembiayaan melalui bank.Â
Namun sayangnya tidak semua masyarakat memiliki akses untuk mengajukan pembiayaan tersebut. Apa sebab? Karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang diajukan bank.
Heni menyampaikan hal tersebut dalam Gerakan Subuh Mengaji (GSM) seperti dikutip dari Youtube Channel Televisi Muhamamdiyah (TVMU) pada Selasa 21 Mei 2024. "Oleh karena itu, lembaga keuangan mikro atau microfinance menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengajuan pembiayaan melalui perbankan," ujar Heni.
Microfinance, kata Heni, berperan signifikan sebagai lembaga layanan keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat Indonesia. Microfinance ini, lanjut Heni, menjadi solusi bagi pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan konvensional.Â
"Tidak hanya itu, lembaga keuangan mikro juga memiliki peran penting dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Masyarakat juga harus diberi pelatihan atau training of trainers (TOT) agar lebih memahami fungsi dari lembaga keuangan tersebut.
Selain itu, microfinance menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan masyarakat. Biasanya, pembiayaan yang diberikan oleh microfinance berada pada sektor pertanian, industri, perdagangan, dan sebagainya.
Seperti bank, lembaga keuangan mikro juga memiliki banyak jenis, salah satunya adalah lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Heni menyatakan bahwa LKMS memiliki peran luar biasa dalam membantu masyarakat mendapatkan pembiayaan usaha.
Menurut Heni, LKMS dengan pendekatan religius dan sosialnya sangat membantu masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.Â
Namun, LKMS memiliki perbedaan signifikan dengan lembaga keuangan mikro konvensional. LKMS dalam menjalankan usahanya, ucap Heni, berdasarkan prinsip-prinsip syariah, mulai dari sisi akad, transaksi, hingga sumber dana.
Heni juga mencatat bahwa meskipun LKMS bisa bersaing dengan lembaga keuangan mikro lainnya, masih banyak masyarakat yang belum mengenalnya secara luas.Â
"Inilah yang disayangkan. Oleh karena itu, upaya kita, terutama yang berkonsentrasi di bidang syariah, perlu memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perbankan syariah kepada masyarakat," tandas Heni.***(FK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H