Mohon tunggu...
UM Bandung
UM Bandung Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Muhammadiyah Bandung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuliah Bareng Birokrat Sebagai Tonggak Masa Depan Mahasiswa Administrasi Publik UM Bandung

9 Desember 2023   20:06 Diperbarui: 9 Desember 2023   20:39 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung -- Mahasiswa prodi Administrasi Publik UM Bandung angkatan 2022 menggelar kuliah bareng birokrat edisi kedua di Auditorium KH Ahmad Dahlan lantai tiga kampus ini pada Jumat (08/12/2023).

"Reformasi Birokrasi di Era Society 5.0 Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" adalah tema yang diusung dalam kegiatan ini.

Acara yang merupakan tugas mata kuliah birokrasi dan governansi publik yang diampu oleh Fatmawati serta dikemas menarik ini menghadirkan Anggota MPR/DPR-RI Komisi X Sodik Mudjahid.

Reformasi birokrasi

Kegiatan berlangsung lancar dan khidmat serta diikuti 150 peserta dari berbagai program studi di UM Bandung.

Sodik memaparkan bahwa kebijakan perintah yang tidak efektif, anggaran yang  tidak efisien, dan KKN menyebabkan pelayanan publik bergeser ke arah pragmatisme.

Oleh karena itu, kata Sodik, munculnya reformasi birokrasi merupakan solusi. Misalnya mereformasi sistem, reformasi kelembagaan, dan reformasi perilaku atau sikap individual.

"Perintah harus mempertajam tujuan, sasaran, dan indikator keberhasilan agar reformasi birokrasi menjadi relevan dan berdampak secara umum," tegas Sodik.

Menggali inspirasi

Sementara itu, Fatmawati yang merupakan penggagas kegiatan kuliah bareng birokrat menyampaikan bahwa meskipun sebagai tugas mata kuliah, dirinya berharap kegiatan ini tidak dimaknai sebagai penggugur kewajiba semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun