PP Krapyak Mendirikan 4 TPS Lokasi Khusus
Turunnya peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang TPS Loksus (Lokasi Khusus) yang didirikan di pesantren atau asrama bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena suatu hal. Dengan demikian, adanya TPS Loksus ini dapat mengurangi angka golput bagi para santri.
PP Krapyak berusaha menyuarakan kepada para santri-santrinya agar tetap memilih pilihannya meskipun berada diluar domisi. Adanya TPS LOKSUS ini merupakan sebuah pembuktian bahwa hak suara tidak terhalang oleh tempat atau jarak. Hal ini sangat membantu bagi warga Negara Indonesia yang merantau dari tempat tinggal untuk belajar atau bekerja. Sehingga tidak mengganggu proses belajar atau bekerja mereka.
Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul mendirikan 8 TPS Loksus yang ditempatkan di ISI, Pesantren Ali Maksum Krapyak, dan Pesantren Al-Munawwir Krapyak. Kemudian, TPS Loksus Ali Maksum dipindahkan ke halaman RS Patmasuri dan TPS Loksus Al-Munawwir di pindahkan ke SD Jageran untuk menghindari adanya kecurigaan penggiringan suara kepada caleg yang berada di pondok pesantren.
PP Ali-Maksum ikut andil mendirikan 4 TPS Loksus untuk memfasilitasi para santri supaya teta bisa memilih meskipun tidak berada di domisili mereka. Menariknya pemilihan di TPS Loksus Ali-Maksum ini memisah antara pemilih laki-laki dan pemilih permepuan. Pemilih dalam TPS Loksus ini merupakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang diperlakukan seperti DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sehingga pemilih mendapat jumlah suara hak pilih sesuai dengan dapil (daerah pemilih) yang tertera di KTP-el
Selasa, 13 Februari 2024 sore hari, KPPS TPS Loksus sudah standby di lokasi untuk menerima Logistik pemilu. Kemudian Logistik pemilu dijaga oleh petugas KPPS, Linmas, Petugas Kelurahan, dan Polisi samapai menjelang hari pemilu tiba. Logistik pemilu mulai tersegel rapi sampai waktu pemungutan suara esoknya.
Rabu, 14 Februari 2024
Proses Pemungutan Suara
Ketika hari pemilu tiba (Rabu, 14/02/24), pengawas dan para saksi yang mendapat mandat dari partai juga telah hadir, ketua KPPS segera melakukan pembukaan pemungutan suara dengan sumpah janji anggota KPPS supaya melakukan pemungutan suaa dengan jujur dan amanah di hadapan pengawas dan para saksi. Kemudian berlangsunglah waktu pemungutan suara dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB. Pemungutan suara disini diselenggarakan dengan 5 macam pemilihan. Yakni pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden (3 calon pasangan) pemilihan DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (9 calon), pemilihan DPR-RI (136 caleg), pemilihan DPRD Provinsi DIY 3 (74 caleg) dan pemilihan DPRD Kab/Kota Bantul 1 (103 caleg).
Para pemilih melakukan pemilu dengan menerapkan asas LUBERJURDIL dan rapi. Pukul 13.30, penghitungan suara dimulai dari PPWP hingga peilihan DPRD Kab/Kota secara urut. Setelah itu, petugas KPPS melakukan tugasnya untuk merekap hasil pemilihan di formulir C hasil Plano. Kertas hasil penjumlahan suara ditandatangani oleh seluruh petugas KPPS dan para saksi yang hadir. Juga semua formulir hasil salinan yang digandakan telah ditandatangani secara basah oleh mereka.