[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Tunjangan Hari Raya"][/caption] Nah menjelang akhir bulan Ramadhan yang ditunggu-tunggu apa nih ? Idul Fitri ? Ketemu Keluarga ? Mudik ? atau beli baju baru ?, Yups semua betul namun untuk semua itu biasanya semua pekerja sangat mengandalkan dari THR (Tunjangan Hari Raya) atau juga ada yang menyebutkan "Gaji ke 13". Sekarang kita lihat sebenarnya apa sih THR itu ? dan apakah memang itu bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua karyawannya setiap hari raya ? Sempat saya baca - baca dari beberapa sumber, memang ada yang mengatakan itu ada kewajiban dari si Perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya, aturannya ? Ada sob di PER.04/MEN/1994 pasal 2 yaitu pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu. Begitu sob, namun kita lihat kembali ini memang berupa bonus yang semata-mata untuk menyenangkan karyawan ataukan memang itu hak yang sebenarnya milik kita seandainya tidak ada THR / Gaji ke 13. Sebelum kita hitung-hitung kita lihat dulu berapa sih yang harusnya diterima karyawan menurut pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ?  , berikut rinciannya:
- pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
Cara menghitungnya bagaimana ? Kita lihat beberapa kasus berikut ini !
Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya? Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Gaji Pokok                : Rp. 4.000.000 Tunjangan Tetap     : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000 Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran). Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut : 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000
Kasus II
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi? Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) Gaji Pokok                : Rp. 2.500.000 Tunjangan Tetap     : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000 Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran). Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah : 7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333
Nah kemudian apakah boleh nih Perusahaan memberikan THR melebihi hitung - hitungan di atas tadi dan juga apakah boleh menggantinya dengan barang ?
Jawabanya menurut PER.04/MEN/1994 adalah boleh saja asalkan memang ada Peraturan Perusahaan atau ada perjanjian sebelumnya dengan karyawan.
Terus kapan si batas maksimal sebuah perusahan untuk memeberikan THR ?
THR harus diberikan yaitu H-7 sebelum hari raya, agar karyawan atau pekerja memiliki keleluasaan untuk menikmati THR tersebut untuk keperluan hari raya.
Bagaimana nih dengan Gaji anda  ? boleh dihitung apakah memang sudah sesuai ? :D Nah mungkin sekian dulu ya sob, lain kali lanjut lagi.
Sumber :
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/akhir-pekan-dan-hari-libur/thr
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H