[caption id="attachment_105746" align="alignleft" width="250" caption="Century Bank"][/caption] "Benar sudah ditangkap," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, Senin (29/3/2010) malam. Sayangnya Ito belum mau membeberkan kronologi penangkapan itu. Franky Ongkowardojo, direktur perusahaan milik politisi PKS Misbakhun yang juga inisiator hak angket Century itu diamankan pada malam ini dari suatu tempat di Jakarta. (detiknews) Selain Franky, Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Century. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen. Namun sayangnya, hingga tulisan ini diturunkan, Krisna yang berwarga negara Singapura ini masih buron. Diharapkan dari penangkapan Franky, polisi akan memperoleh informasi mengenai keterlibatan Misbakhun, sehingga terkuak tabir kasus L/C fiktif ini, agar menjadi terang benderang seperti yang diharapkan oleh banyak pihak, termasuk dari PKS sendiri, guna memulihkan nama baiknya. Pasalnya, kisah kasus L/C fiktif atau bodong ini mulai mencuat saat Misbakhun menjadi panitia hak angket Bank Century di DPR RI. Pemilik PT Selalang Prima International (PT SPI) ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$.172 juta atau Rp 1,88 triliun. Menurut BPK, kredit tersebut janggal karena diberikan atas perintah langsung pemilik dan Direktur Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Pemberian kredit itu juga dianggap melanggar ketentuan perbankan. Mengenai Misbakhun, Kabareskrim Ito Sumardi belum bisa memastikan statusnya. Sebab, pemanggilan Misbakhun harus mendapatkan izin dari Presiden terkait dengan statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Ya, lihat saja nanti," ujarnya. Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, beban utang 10 nasabah L/C bermasalah itu mesti ditanggung Lembaga Penjaminan Sementara (LPS) melalui mekanisme penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century. Total kredit yang dikucurkan Bank Century untuk 10 nasabah L/C bermasalah (bodong) itu mencapai US$.178 juta (Rp 1,65 triliun). Namun nilai porsi kerugian yg ditanggung LPS membengkak hingga US$ 219,9 juta (Rp 2,05 triliun). "Angka ini tengah kami hitung kembali," kata Ahmad Fajarprana, Sekretaris LPS. (TEMPO) Lantas, mengapa Pansus Century tidak mendalami dan mengungkapkan kasus ini? padahal semuanya terinci jelas dalam Laporan BPK? Dan apakah Presiden SBY akan memberikan ijin? (HUH, 29/3/2010) *) Penelusuran L/C Fiktif Misbakhun, dapat dilihat pada Tags "Letter of Credit" (dibawah);
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H