Pendahuluan
Latar belakang Lahirnya Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menuai penolanakan dari segenap Lapisan  masyarakat karena terdapat beberapa permasalahan  jika pancasila jika diatur setara Dengan Undang-Undang  jika cermati seksama dalam  Naskah Akademiknya pada halaman 58 yang dinyatakan sebagai berikut: "Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemen-elemen tertentu dalam masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan
faktuil yang dihadapi dalam implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai berikut: 1. menguatnya kepentingan individualisme; 2.fundamentalisme pasar; 3. radikalisme; 4. dominasi
sistem hukum modern, yang menegasikan makna nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan jaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable,
dan ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing."
Dapat dipahami jika dilihat dari naskah Akademik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila sekilasa tidak ada persoalan dan tujuan baik yaitu melindungi pancasila dari faham-faham yang akan merusak nilai pancasila, yang menjadi fokus penulis disini ingin menegaskan bahwa pancasila telah pendomen dalam Dalam berkehidupan pancasila dan telah dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pondasi Dasar bernegar.
Arti Ideologi Dalam Konstitusi
Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep,pengertian, dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar. Â Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi
didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersisitem yang dijadikan atas pendapat yang diberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir sesorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik.
Jika kita lihat dari  dari stufenbau des rechts theorie (teori pertingkatan hukum) menurut Prof. Hans Kelsen, maka Pancasila itu berkedudukan sebagai Grundnorm (Norma Dasar/Kaidah Dasar). Grundnorm merupakan kaidahtertinggi, fundamental, dan menjadi inti (kern) dari setiap tatan kaidah hukum dalam masyarakat yang teratur, termaksud di dalamnya negara, pada dasarnya tidak berubah-ubah malainkan relatif "abadi". Grundnorm atau dapat juga disebut Staatsgrundnorm ini berada diatas Undang Undang Dasar atau Konstitusi. Sementara itu, Undang Undang Dasar atau Konstitusi itu merupakan hukum tertinggi dalam tatanan hukum nasional suatu negara. Oleh karena itu, Grundnorm itu bersifat metayuridis.
Dapat dipahami jika dilihat dari teorinya Hans Kelsen, Pancasila  murupakan Norma dasar yang ada dalam suatu negara.
Konstitusi memiliki arti penting dalam kehidupan bernegara. K.C. Wheare menjelaskan istilah konstitusi, secara garis besarnya dapat dibedakan kedalam dua pengertian, yakni: Pertama, istilah konstitusi dipergunakanuntuk menunjukan kepada seluruh aturan mengenai sistem ketatanegaraan. Kedua, istilah konstitusi menunjuk kepada suatu dokumen yang memuat aturan mengenai ketatanegaraan. E.C.S Wade mengatakan bahwa Undang
Undang Dasar adalah naskah yang menunjukan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menyatakan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.Sementara itu konstitusi terkadang dapat disebut juga sebagai State Fundamental Norms, yaitu popok akidah yang mendasar dari suatu negara. Suatu ketentuan dapat disebut sebagai State Fundamental Norms apabila memenuhi syarat sebagai berikut: Pertama, dibuat oleh para pembentuk atau pendiri negara. Kedua, isinya memuat asas kefilsafatan, asas politik negara, tujuan yang hendak dicapai negara, dan pernyataan masih akan dibentuk sebuah konstitusi. Ketiga, posis
Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945, hukum yang dianggap paling tinggi tingktannya dibawah ideologi Pancasila. Seperti yang dikatakan Jimly Asshiddiqie rumusan dari tujuan konstitusi bangsa Indoneisia sesuai pendiri negara (the founding fathers and mothers) adalah: (i) keadilan, (ii) ketertiban, dan (iii) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama. Pelaksanaan kedaulatan tersebut tersebut disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, sebagai peraturan dasar atau konstitusi yang merumuskan dan mengatur sistem ketatanegaraan. Dapat dipahami bahwa Konstitusi merupakan sebagai dasar dibawah pancasila  yang mengatur terkait tatanan kehidupan bernegara.