Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Talaah Urgensi Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

3 Agustus 2020   00:50 Diperbarui: 19 Agustus 2020   17:43 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menelaah Nilai Pancasila dalam Undang-undang Dasar.

Jika dapat dipahami subtansi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Tercantumnya subtansi nillai-nilai pancasila  dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meruapakan satu kesatuan agar Undang-Undang Dasar 1945 dapat menjiwai pancasila filosofi bangsa Indonesia. Yang nanti berimplikasi terhadap aturan dibawah Undang-Undang Dasar yang tetap bernafaskan pancasila.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia .UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 2  Undang-Undang 12 Tahun 2011 Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:
Pembukaan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia "Mendasarkan pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikanperlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia. Disisi lain Mahkamah Konstitusi melalui Putusan yang sama menyatakan bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara."

Kesimpulan

Pancasila merupakan sember dari segala sumber pijakan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaiamana telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus bernafaskan nilai -nilai pancasila termasuk Undang-Undang dibawah Undang-Undang Dasar Dasar 1945. Jika pancasila  diterjemahkan melaui peraturan yang setara Undang-Undang maka akan mempersempit  makna dari nilai-nilai pancasila itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun