Hukum, Hukum dan Hukuman  yang senantiasa menghantuinya.
hukum terasa tajam dan bisu bagi mereka yan tak
 berdaya.
Membuat Hukum hadir sebagai suatu yang meyeramkan.
Peradilan hanya menjadi transaksi bagi mereka yangÂ
beruang.
Perosese legislasipun serat akan  pasal titipan.
Rakyatlah menjadi korban dari ke adilan yang berbayar.
Pasal - pasal di pelintir demi kepentingan sang penguasa.
Membuat  rakyat tersungkur mencari sumber keadilan.
Apakah keadilan masih ada?, atau hanya ilusi belaka ?