Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Harus Lahir dari Filosofi dari Sebuah Bangsa

18 Maret 2020   14:35 Diperbarui: 18 Maret 2020   14:41 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dari segala aktivitas, sosial, politik  dan budaya yang dapat mempengaruhi lahirnya hukum yang terdapat suatu bangsa. Jika dilihat dari aspek teori hukum terdapat aspek monumental  lahirnya hukum, ada sumber hukum materil dan formil, adapun sumber hukum materil historis, sosiologis dan filosofis yang merupakan pondasi etis terbentuknya hukum sebagai implementasi dari jiwa bagsa. 

Friedrich Carl von Savigny salah tokoh ajaran mazhab sejarah mengungkapkan  das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke (hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Savigny pun menambah  bahwa tidak ada suatu hukum yang bersifat Universal karena setiap bagsa memiliki adat kebiasaan tersendiri dan landasan filosofis tersendiri setiap negara.

Sumber hukum  formil adalah salah sumber hukum yang lahir dari sesuatu berbentuk formal , baik itu kebiasaan seatu negara seperti, legislatif, eksekutif dan yudikatif yang telah di berikan kewenangan secara delegasi oleh Konstitusi  dalam suatu negaradan produk yang dihasilkan dari tiga cabang kekuasaan seperti, Undang-undang, Kebiasaan atau hukum tak tertulis,Yurisprudensi, Traktat dan Doktrin.

Indonesia setelah sekian lama merdeka belum mampu untuk keluar dari hukum yang dibawa para penjajah dan mengadopsi produk hukum warisan Belanda, hal ini pun tidak bisa  dipungkiri  bahwa Indonesia  masih belum mampu, membuat hukum  yang memang sesuai dengan jati diri bangsa. Undang -Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang  pembentukan peraturan perundang undangan dalam pasal 5 dan pasal 6 mengenai asas yang menegasikan bahwa perlu aturan yang dibentuk, berdasarkan, kebangsaan, dan kebinikaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun