Mohon tunggu...
Umar Ardhiyanto
Umar Ardhiyanto Mohon Tunggu... Lainnya - santri

Selalu berusaha Istiqomah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku Hukum Waris Adat

14 Maret 2023   15:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   18:52 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul            : Hukum waris Adat

Pengarang    : Prof. Hai Hilman Hadikusumu S.H

Editor           :PT. FOTO ADITYA BAKTI BANDUNG

Terbit           :1993

Cetakan        : kelima  Oktober 1993

Buku Hukum Adat Warisan yang ditulis oleh Hilman Hadikusumo memberikan gambaran lengkap tentang hukum adat Indonesia, dimulai dengan penjelasan tentang pentingnya pewarisan bagi berbagai golongan dan daerah. Mata pelajaran waris memang sangat peka terhadap keharmonisan keluarga, oleh karena itu ilmu waris sudah lama diajarkan dan diterapkan di masyarakat adat tertentu. Hukum adat juga efektif dalam penyusunan hukum nasional, karena memerlukan konsep dan asas hukum yang bersumber dari hukum adat, khususnya hukum waris.

Common law dewasa telah bekerja sama dengan waktu, sehingga pengguna common law sangat sedikit di masyarakat, tetapi pengguna common law masih ada hingga saat ini. Untuk itulah penulis membuat buku ini untuk memaparkan hukum waris adat khususnya di Indonesia. Buku ini juga membahas Pancasila dan asas hukum waris yang menyangkut hal semacam itu, pada dasarnya hukum waris hukum adat, karena hukum adat itu sendiri dapat dihayati dan dipraktekkan menurut falsafah hidup Pancasila, tetapi Pancasila dalam hukum waris merupakan kelanjutan dari bidang hukum yang dikandung materi tersebut. Lima Prinsip Hukum Waris menjadi dasar untuk memikirkan dan mempertimbangkan serta merencanakan proses pewarisan sehingga kelanjutan atau pembagian warisan dapat berjalan secara harmonis dan damai tanpa konflik mengenai harta yang ditinggalkan oleh ahli waris yang kembali. Kehidupan setelah kematian.. Hilman Hadikusuma juga menjelaskan dan mengkaitkan pewarisan dengan lima hukum umum dari hukum pertama sampai hukum kelima. Ia menjabarkan peraturan pancasila secara berurutan, antara lain:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan hak waris

2. Berperilaku manusiawi dalam hukum waris

3. Asas kesatuan hukum waris

4. Perintah kerakyatan dengan hukum turun-temurun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun