Mohon tunggu...
Umar Ardhiyanto
Umar Ardhiyanto Mohon Tunggu... Lainnya - santri

Selalu berusaha Istiqomah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku Hukum Waris Adat

14 Maret 2023   15:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   18:52 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

5. Harap informasikan diri Anda tentang hukum waris

Untuk memudahkan pembaca, maka penulis membagi kajian hukum waris menjadi 9 bab yang nampaknya sangat padat untuk kajian hukum waris, khususnya kajian hukum waris yang banyak mengupas tentang adat istiadat di berbagai daerah khususnya di Indonesia. tetapi penulis ini bermaksud untuk dapat memberikan keterangan yang lengkap dan terperinci sehubungan dengan hukum waris yang biasa. Penggunaan istilah hukum waris adat dalam hal ini dimaksudkan untuk membedakan dengan istilah-istilah hukum waris Barat, hukum waris Islam, hukum waris Indonesia, hukum waris nasional, hukum waris Batak, hukum waris Minangkabau, hukum waris Jawa, dsb. Oleh karena itu tidak ada keberatan terhadap konsep hukum waris adat atau hukum waris.

Istilah pewarisan dalam kelengkapan ketentuan hukum waris diambil dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia, karena dalam hukum waris biasa tidak hanya berarti pewarisan dalam hubungan dengan ahli waris, tetapi lebih luas.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, hukum umum waris adalah hukum umum yang memuat ketentuan-ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, pewarisan, ahli waris dan penerima wasiat, serta tata cara pengalihan harta warisan dari ahli waris kepada ahli waris untuk dikuasai dan dimiliki. Hukum waris tradisional sebenarnya adalah hak untuk mengalihkan harta dari satu generasi kepada keturunannya, dalam hal ini perhatikan pendapat para ahli hukum adat sebelumnya tentang hukum waris.

Jika kita membandingkan hukum waris dengan hukum waris perdata Islam atau Barat, maka perbedaan dan perbedaan cara pembagian harta warisan menjadi jelas. Menurut hukum waris adat, warisan bukanlah satuan nilai, melainkan satuan yang belum terbagi atau dapat dibagi menurut sifat dan kepentingan ahli waris.

Perkebunan normal terdiri dari properti yang tidak dapat dibagi - hak kepemilikan dan properti ahli waris - dan bagian yang dapat dibagi. Harta yang tidak terbagi menjadi milik bersama para ahli waris, tidak dapat dimiliki sendiri-sendiri, tetapi dapat dipergunakan dan dinikmati. Ini bertentangan dengan 1066 paragraf 1 BGB, yang mengatakan: "Tidak seorang pun yang terlibat dalam warisan wajib menerima kelanjutan warisan dalam keadaan tidak terbagi."

Bab IV menjelaskan sistem pewarisan, hal ini sangat penting untuk menjadikannya bagian dari hukum waris, khususnya hukum waris, antara lain:

1. Sistem keturunan

2. Sistem satu pewaris

3. sistem pewarisan kolektif

4. Sistem suksesi walikota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun