Latar belakang lahirnya Surat edaran ini tidak terlepas dalam rangka menjaga kerukunan sebagaimana yang telah tercantum dalam pendahuluan lahirnya surat edaran yang saya kutip di bawah ini "Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman
penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hukum lahir dalam menjaga ketertiban yang ada di masyarakat termasuk  pelaksanaan ke kegiatan agama. Di Indonesia sendiri kurang lebih ada lima agama yang di akui  oleh negara. Sehingga untuk  menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan agama masing-masing. Kemudian menjadi pro kontra terkait Surat Edaran Nomor SE. 05 TAHUN 2022 Tentang
Pedoman Penggunaan  Pengeras Suara
Di Masjid dan  Musalah. Sebelum melangkah lebih jauh perlu kiranya memahami apa itu Surat edaran terkait ruang lingkup dan subtansi yang akan di muat dalam surat edaran mentri apakah surat edaran tersebut mengikat bagi dan berakibat hukum berupa pemberian saksi  terhadap mereka yang melanggar
Surat edaran adalah surat yang isinya berkaitan pemberitahuan secara resmi yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga atau organisasi. Atau definisi surat edaran yakni suatu surat pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di dalam suatu lembaga. Adapun pengertian yang berbeda surat edaran bisa juga diartikan sebagai surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada banyak pihak dimana isi dan bentuknya sama.Â
Ada beberapa cacatan terkait esensi surat edara pertama Jika tampak di telusuri lebih lanjut terkait dalam ilmu perundang- undangan  surat edaran tidak termasuk dalam dalam katagori Undang - Undang karena dalam muatannya, kedua muatan di dalamnya hanya terbatas pemberitahuan, penjelasan danatau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Ketiga pelaksana terhadap aturan yang lebih tinggi.ke empat surat edaran tidak mengikat. kelima hanya dapat di terbitkan dalam ke adaan mendesak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang ada. keenam  Surat Edaran merupakan suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum seperti layaknya Undang-Undang, tidak adanya sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
Jika coba mengacu terhadap maksud  dari tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkanketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jika mengacu pada poin yang terdapat dalam surat Edaran Nomor SE. 05 TAHUN 2022 Tentang PedomanPenggunaan  Pengeras Suara Di Masjid dan  Musalah mulai dari angka satu sampai pada angka sebagaimana dalam surat edaran tidak ada larangan, sanksi atau hukuman yang di jatuhkan apabila surat edaran tersebut tidak ikuti
Dengan mengacu terhadap beberapa dalam sebuah kebijakan harus bermuara dari bawah untuk dapat mendengarkan ke ingin yang dibutuhkan oleh masyarakat, dimana pengaturan Yang seharusnya tidak perlu dimuat dalam surat edaran karena akan hanya menimbulkan pro kontra di masyarakat. Penggunaan pengeras Suara di Indonesia menjadi kebiasaan sebagai ciri khas tersendiri yang di miliki masyarakat
Di akhir sebagaimana di muat dalam surat edaran yang menegaskan bahwa ini sebagai pedoman yang berbunyi "Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik" jika mengacu terhadap beberapa muatan terkait esensi surat edaran harus keadaan mendesak dan juga tidak bertentangan dengan  hukum yang termasuk dengan hukum kebiasaan yang sudah lumrah yang ada di masyarakat dimana masyarakat Indonesia memahami bahwa terkait toleransi sudah menjadi hal yang mengakar jadi tidak di perlukan pengaturan berupa surat edaran  lebih lanjut terkait kegiatan ke agamaan terlebih terkait  suara volume pengeras suara di masjid dan Musallah Jadi kesimpulannya kegiatan keagamaan yang menggunakaan pengeras suara tetap bisa dilakukan tanpa harus takut mendapatkansaksi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H