Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang- Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Kok Masih Berlaku?

5 Desember 2021   17:00 Diperbarui: 5 Desember 2021   17:11 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dari Putusan seakan memberikan gambar bahwa Undang perlu di melakukan perbaikan  baik itu materi muatan yang melibatkan segenap  lapisan masyarakat yang lebih aspiratif dalam menjawab  kebutuhan masyarakat.

Daripada itu Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah dalam memutus Undang  - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan memberikan syarat Yang di tentukan Oleh   dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain dari pada  pemerintah tidak di perkenankan mengeluarkan peraturan kebijakan ataupun regulasi yang berdampak luas selama Undang Ini belum di lakukan perubahan.  

Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah Undang - Undang secara materil tidak bertentang dengan Undang - Undang dasar, bahwa pengujian  dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah terkait Uji Formil, maka secara tidak langsung materi dari Undang- Undang Cipta Kerja tidak menjadi bahan Uji materi karena sudah di batalkan Secara formal dengan Inkonstitusional bersyarat , atau biasa dengan dengan kehilangan Objeknya

Ada beberapa poin yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang - Undang masih berlaku, perlu di telah jika di kaitkan dengan  poin selanjutnya di mana tidak di perkenankan membuat aturan turunan yang menjadi pelaksana dari Undang - Undang Cipta kerja ataupun kebijakan yang berdampak luas.  Kemudian bagaimana dengan    aturan pelaksana yang telah ada sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, secara Otomatis aturan pelaksana tersebut tidak berlaku lagi karena Undang - Undang cipta kerja inkonstitusional  bersyarat

Menurut penulis bahwa terkait Undang Cipta kerja yang saat ini telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat sudah tidak berlaku lagi selama belum ada perbaikan sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun